NTTsatu.com – KUPANG – Rencana penutupan Karang Dempel (KD) oleh Pemerintah Kota Kupang banyak menuai kritikan dari berbagai pihak. Pendeta Emmy Sehertian menegakan, Pekerja Seks Komersial (PSK) itu adalah wanita rentan yang perlu dilindungi.
“Pekerja seks komersial itu masuk dalam kelompok wanita rentan yang perlu dilindungi. Penutupan lokalisasi Karang Dempel itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah prostitusi di Kota Kupang,” tegas Pendeta Emmy Sahertian seperti video yang diunggah dan menyebar di media sosial belakangan ini.
Dia mengatakan, PSK itu wanita rentan yang harus dilindungi bukan diintimidasi. Kelompok masyarakat yang rentan itu selain PSK juga anak-anak itu harus mendapatkan perlindungan oleh negara.
Pendeta Emmy menyatakan, pemerintah Kota Kupang dibawah kendali Walikota Jefri Riwu Kore perlu memikirkan secara matang dari berbagai segi sebelum menutup lokalisasi KD itu. Masalahnya, para PSK itu juga menjadi tulang punggung keluarga. Hal ini yang harus dipikirkan dengan baik dan mencari solusi yang tepat sebelum bhiat itu diwujudkan.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan walikota Kupang untuk menutup lokalisasi KD itu mengundang banyak reaksi, Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak berdasarkan kajian yang jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penutupan lokalisasi itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah prostitusi di Kota Kupang.
Salah satu kekhawatiran yang muncul sebagai dampak dari penutupan lokalisasi adalah pekerja seks yang selama ini berkerja pada satu lokasi kemudian tersebar untuk tetap melakukan aktivitas ini di sembarangan tempat. Hal ini kemudian akan mempersulit pemerintah untuk mengidentifikasi potensi penyebaran HIV/AIDS.
Kebijakan ini dinilai telah mengabaikan hak ekonomi dan sosial pekerja seks yang kemudian akan menimbulkan masalah baru karena ada sekian banyak anak yang putus pendidikannya sebab biaya pendidikan anak-anak itu didapatkan dengan bekerja sebagai pekerja seks. Hal ini bukan sebagai pembenaran khusus untuk pekerja seks namun inilah realitas yang terjadi di Karang Dempel. (bp)