NTTSATU.COM — MAUMERE — Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar melihat berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan yang disajikan dalam bentuk indeks.
Sebagaimana yang dirilis BPS Kabupaten Sikka Persoalan kemiskinan bukan hanya skedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin secara marko tetapi ada dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
Kepala BPS Sikka Kristanto Setyo Utomo SST.M,SI, kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sementara, indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan pengeluaran di antara penduduk miskin.
“Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index/P1) Kabupaten Sikka pada Tahun 2024 sebesar 1,57 sedikit lebih rendah dibanding tahun 2023 yang sebesar 1,58. Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index/P2) pada Tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 0,31 setelah sebelumnya 0,29 pada tahun 2023,” tegas Kristanto
Hasil rilli BPS Sikka bahwa Persentase penduduk miskin di Kab. Sikka pada Tahun 2024 sebesar 11,89 persen, atau mengalami penurunan sebesar 0,67 poin terhadap Tahun 2023. Sedangkan dilihat dari jumlah agregat penduduk miskin di Kabupaten Sikka pada Tahun 2024 sebesar 38,73 ribu orang, menurun 2,08 ribu orang terhadap Tahun 2023.
Menurut Kristanto untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan Kabupaten Sikka pada Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 434.074,-/kapita/bulan.
persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
, kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran/
Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin.yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah (atau lebih rendah) dari Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Garis Kemiskinan Kabupaten Sikka pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp370.530,- per kapita per bulan dan pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp391.236,- per kapita per bulan, yang berarti naik sebesar Rp20.706,- per kapita per bulan atau naik sebesar 5,59 persen.
Kondisi ini menunjukan bahwa untuk mendapatkan kalori yang standar (2100 kkal/hari) diperlukan harga yang lebih mahal.
Menurunnya angka penduduk miskin ini tentu merupakan pencapaian keberhasilan pembangunan yang baik di Kabupaten Sikka. Penurunan angka kemiskinan tahun 2024 ini juga disertai dengan penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan yang mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung makin mendekati garis kemiskinan. Namun demikian, adanya peningkatan Indeks Keparahan Kemiskinan pada tahun ini menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran diantara penduduk miskin juga semakin lebar.
Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang tepat sasaran serta kerja kolaborasi semua stakeholder agar persoalan kemiskinan di Kabupaten Sikka dapat ditangani dengan baik. (ino)