Pendukung Sahabat Nilai Komisioner Panwaslu Bersifat Busuk

0
772
Foto: Jonas Salean bersama para pendukungnya dalam aksi damai, Kamis, 10 November 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Keputusan Komisiolner Panwaslu Kota Kupang yang merekomendasikan agar KPU mengelemnir Paket Sahabat (Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus) sebagai salah satu paket yang ikut bertarung dalam Pilkada Kota Kupang dinilai sangat busuk seperti telur busuk.

Ketika menggelar aksi dalai di kantor Panwaslu Kota Kupang, Kamis (10/11/2016), Sokan Teibang, salah seorang orator dalam aksi damai itu mengatakan, putusan Panwaslu telah melukai perasaan para pendukung Sahabat dan akan berpotensi terjadinya konflik horizontal.

“Ini jelas sudah melegitimasi kalau Panwaslu Kota Kupang ini sifatnya busuk kayak telur dan tomat busuk sehingga kita hadiahi mereka telur dan tomat busuk ini,” kata Sokan Teibang sambil melempar telur dan tomat busuk ke arah kantor Panwaslu.

Pantauan NTTsatu.com, massa yang datang dengan menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan empat terlihat membawa poster yang meminta anggota Komisioner Panwaslu Kota Kupang segera dipecat. Aksi itu dalam pengawalan ketat ratusan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota dengan bersenjata lengkap.

Beberapa orang perwakilan dari demonstran kemudian dipersilakan masuk dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Komisioner Panwaslu Kota. Namun moment penting itu tidak bisa diabadikan wartawan karena tidak diperkenankan masuk untuk meliput.

Koordinator aksi Thom Toelle mengatakan, putusan Panwaslu Kota Kupang Tanggal 7 November 2016 lalu jelas telah merugikan pasangan petahana ini. Karena itu, sebagai bentuk kepedulian demi terwujudnya demokrasi dalam Pilkada Kota Kupang yang berkeadilan, maka pihaknya menolak putusan itu, karena mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurut Toelle, putusan itu bertentangan dengan norma hukum, surat edaran Bawaslu pusat dan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang tanggal 22 Oktober 2016 lalu.

“Keputusan Panwaslu Kota Kupang berpotensi memicu konflik horizontal karena tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Kami mendesak Bawaslu pusat membatalkan keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau memberhentikan anggota Panwaslu Kota Kupang,” tegasnya.

Dia juga mendesak agar Bawaslu Provinsi NTT mengambil alih tugas dan kewenangan Panwaslu Kota Kupang. (ambu/bp)

Komentar ANDA?