Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, yang juga Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441-Hidryah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah diberlakukan sejak tanggal 25 April hingga 01 Juni 2020 mendatang.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut, perlu disampaikan kepada masyarakat NTT bahwa penerbangan komersial di wilayah NTT tetap dilayani.
Dikatakan, larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri Ini berlaku untuk transportasi darat, laut, dan transportasi udara.
Untuk diketahui transportasi laut telah dilakukan sejak tanggal 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020. Sedangkan untuk transportasi darat yang dilarang adalah, angkutan penyeberangan Kapal Ferry, masih dilarang sesuai dengan surat yang sama berlaku sejak 13 April 2020.
Sedangkan untuk angkutan umum lainnya dalam wilayah provinsi NTT tetap beroperasi sebagaimana biasanya seperti bus antar kabupaten dalam provinsi masih boleh beroperasi.
Kendati masih beroperasi namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk angkutan udara menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang dilarang adalah penerbangan pesawat dari daerah terpapar atau dari luar NTT.
Seluruh penerbangan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan beroperasi, namun untuk cargo atau muatan alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 tetap beroperasi.
Dikatakan, penerbangan dalam provinsi NTT tidak dilarang atau tetap beroperasi. Hal yang menjadi pertimbangan adalah, NTT merupakan derah kepulauan sehingga penerbangan lokal NTT tetap berjalan. Pertimbangan yang mendasar adalah pemerintah tetap menjamin pengirman alat-alat pelindung diri (Apd), Alat-alat Kesehatan, sampel yang berkaitan dengan Covid-19 dari daerah-daerah tetap dilayani.
Meski beroperasi namun tentunya dengan pengawasan yang ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Social distancing tetap harus diperhatikan oleh penumpang yang naik dan yang turun tetap diperiksa di bandara, baik bandara keberangkatan maupun bandara tujuan. (*/bp).