KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tengah membidik salah satu pengacara asal Jakarta untuk dijadikan sebagai tersangka. Pengacara tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT beberapa waktu lalu di Kejati NTT.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (26/2) mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum pengacara asal Jakarta. Dirinya diperiksa karena dugaan kuat menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.
Menurut Ridwan, dirinya diperiksa oleh penyidik berdasarkan pengakuan beberapa tersangka dalam kasus itu. Dimana, para tersangka mengaku bahwa oknum pengacara tersebut yang memerintahkan para tersangka untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami sudah periksa oknum pengacara tersebut. Kami periksa karena ada beberapa tersangka mengaku bahwa sebenarnya mereka hendak memenuhi panggilan jaksa tapi diminta untuk tidak penuhi panggilan itu, “ kata Ridwan.
Ditegaskan Ridwan, dengan sikap memerintahkan tersangka untuk tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka, oknum tersebut telah menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim.
Perbuatan oknum pengacara itu, tambah Ridwa, tengah bertentangan dengan pasal 21 Undang-Undang (UU) Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan terancam pidana penjara selama 7 tahun.
“Perbuatan oknum pengacara itu bertentangan dengan pasal 21 Undang-Undang (UU) Korupsi. Ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara, “ terang Ridwan. (dem)
=====
Keterangan Foto: Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH