KUPANG. NTTsatu.com – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH menegaskan bahwa pengacara yang masih berstatus magang tidak memiliki hak untuk beracara baik itu di PN Klas I A Kupang dan Pengadilan Tipikor Kupang.
Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) NTT, Philipus Fernandes, SH yang dihubungi di Kupang, Selasa, 13 Oktober 2015 menjelaskan, dalam Peradi telah memiliki aturan sendiri dimana, yang belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) tidak diwajibkan untuk beracara sendiri.
Menurutnya, pengacara yang berstatus magang atau yang belum memiliki BAS ketika menjalani sidang atau beracara wajib didampingi pengacara senior atau yang telah memiliki BAS. Untuk memiliki BAS, seorang pengacara magang harus melewati beberapa tahapan diantaranya ujian PKPA.
“Tidak bisa pengacara magang atau yang belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) tidak boleh beracara sendiri. Mereka wajib didampingi oleh pengacara senior atau yang sudah memiliki BAS, “ kata Fernandes.
Ditegaskan Fernandes, mereka yang belum memiliki BAS namun ikut beracara baik itu di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, patut disebut bahwa tidak paham dan tidak mengerti aturan dalam Peradi maupun Kongres Advokad Indonesia (KAI).
Ketika disinggung bahwa terdapat beberapa oknum yang belum memiliki BAS namun mengaku diri bahwa seorang pengacara, Fernandes mengatakan bahwa itu tidak benar. Bukan aturannya seperti itu. Dirinya harus menyebut dirinya magang bukan pengacara karena belum memiliki BAS.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH menegaskan, bagi pengacara masih berstatus magang, dilarang untuk berbicara didalam ruang sidang saat hadir dalam ruang sidang. Pasalnya, yang bersangkutan belum memiliki BAS sebagai advokat. (dem/bp)
=====
Foto: Philipus Fernandez, SH Ketua Peradi NTT