Pengaduan Pidana Bupati Lembata Tidak Salah Kaprah

0
337
Foto: Penasehat Hukum Bupati Lembata, Merdian Dewanta Dado

KUPANG. NTTsatu.com – Pengaduan Pidana Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur terhadap Alex Murin di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 Juli 2016 sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/503/VII/2016/Bareskrim adalah Pengaduan Pidana yang berdasarkan hukum dengan pembuktian yuridis yang sangat akurat.

“Jadi pengaduan pidana yang kami lakukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu tidak salah kaprah seperti yang disampaikan Alex Murin dan diberitakan sejumlah media,” kata Kuasa Hukum, Bupati Lembata, Merdian Dewanta Dado.

Melalui rilisnya yang dikirim ke redaksi NTTsatu.com, Dado mengatakan, Pengaduan Pidana yang berdasarkan hukum dengan pembuktian yuridis yang sangat akurat,  dan kelak bisa memposisikan Alex Murin selaku Tersangka tindak pidana Pengaduan Palsu, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST, sehingga tidak ada yang salah kaprah atau keliru dalam Pengaduan Pidana kami tersebut.

Dado menjelaskan, dikatakan salah kaprah itu adalah kalau ada orang mengadukan atau melaporkan suatu kasus pidana tapi orang itu tidak sanggup menghadirkan bukti-bukti hukum guna membuktikan laporan atau pengaduannya dan bahkan orang itu malahan terseret dalam kasus pemfitnahan atau perkara menyerang kehormatan orang lain.

“Sejak awal kami sudah menegaskan kepada publik bahwa tidak ada yang palsu atau dipalsukan dalam Ijasah Sarjana Tehnik milik Klien kami yang diterbitkan oleh Universitas Krisnadwipayana, bahkan baik pihak Rektor maupun Dekan Fakultas Tehnik Universitas Krisnadwipayana pun sudah menjelaskan tentang keabsahan Ijasah Sarjana Tehnik milik Klien kami itu via surat kepada Alex Murin dan semua pihak di Kabupaten Lembata,” tuoisnya,

Meski demikian lanjutnya, Alex Murin justru secara gegabah telah terus-menerus menuduh Ijasah Sarjana Tehnik milik Yentji sebagai Ijasah Palsu yang tidak diakui negara. Dan perilaku Alex Murin itu secara sengaja menyerang kehormatan Kliennya menjadi semakin lengkap tatkala Alex Murin membuat laporan atau pengaduan palsu terhadap Klien kami di Mabes Polri pada tanggal 25 Februari 2016 dengan menuduh Klien kami sebagai Pengguna Ijasah Palsu.

“Selama ini satu-satunya dalil yang selalu digunakan oleh Alex Murin guna menuduh Ijasah Klien kami sebagai Ijasah Palsu dan tidak diakui negara adalah hanya karena Data Kemahasiswaan milik Klien kami tidak terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristek-Dikti,” tulis Dado.

Lebih lanjut Dado menjelaskan, persoalan tidak atau belum terdatanya Data Kemahasiswaan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristek-Dikti tidaklah bisa serta merta menjadi dasar untuk menuduh Ijasah seseorang sebagai Palsu dan Tidak Diakui Negara.

Pasalnya, soal pendataan tersebut memerlukan Sistem Validasi Data secara online yang selalu disempurnakan oleh setiap Kampus dan masing-masing Kopertis dari hari ke hari.

Selanjutnya, tulis Dado, bila Alex Murin berpedoman pada adanya surat atau pernyataan Pejabat Dikti yang mendalilkan bahwa yang tidak terdata Data Kemahasiswaannya pada PDPT Kemenristek-Dikti maka ijasahnya tidak sah atau tidak diakui negara maka itu adalah suatu pernyataan normatif yang merujuk pada keharusan terdatanya Data Mahasiswa di PDPT Kemenristek-Dikti yang mana keharusan itu tentunya mesti diimbangi oleh Sistem Validasi Data yang sempurna pada pihak Kampus, Kopertis dan Kemenristek-Dikti.

Oleh karena itu lanjut Dado,  kalau ada pihak-pihak yang menyebut kenapa tidak melaporkan pihak Pejabat Dikti di Mabes Polri maka jawabannya  adalah karena pernyataan Pejabat Dikti adalah pernyataan yang normatif sifatnya.

“Alex Murin kami nilai telah dengan gegabah menafsirkan secara over-acting pernyataan pihak Dikti tersebut guna menjadi sarana baginya dalam menyerang kehormatan Klien kami baik selaku pribadi maupun dalam jabatannya selaku Bupati Lembata,” pungkasnya. (bp)

Komentar ANDA?