Pengamanan Sidang Ahok dalam 4 Ring

0
586
Foto: Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan saat di depan Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016) malam. (ist)

NTTsatu.com – Jakarta – Aparat kepolisian telah menyiapkan rencana pengamanan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengamanan dilakukan dalam empat ring.

Sidang keempat itu sendiri akan diselenggarakan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, ada 2.500 personel kepolisian yang disiagakan untuk pengamanan.

Personel tersebut merupakan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Tapi di luar itu cukup banyak, hanya tidak bisa saya jelaskan. Karena masuk dalam sistem keamanan. Tapi yang insert ada banyak terbagi dalam 4 ring,” ujarnya di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016) malam.

Iwan menambahkan, pola pengamanan tersebut untuk mengantisipasi sejumlah ancaman yang terjadi.

Hal tersebut untuk memastikan kelancaran persidangan yang diperkirakan akan menyita perhatian publik.

“Sistem pengamanan sudah dibuat semaksimal mungkin. Dari eskalasi ringan, dari ketidaktertiban dan sampai eskalasi tinggi sudah kita antisipasi,” ucap dia.

Iwan pun memastikan, jalannya sidang Ahok tidak akan mengganggu aktivitas pegawai Kementan. Aktivitas para pegawai akan berjalan normal seperti hari biasanya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menambahkan, 4 ring pengamanan tersebut terdiri dari, ring 1 di ruangan persidangan, ring 2 pelataran Kementan, ring 3 area jalan raya yang melintasi Kementan, dan ring 4 merupakan jalan-jalan yang menuju Kementan.

Rencananya, agenda sidang besok (hari ini, red) adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

 

Pengunjung Dibatasi

Kapasitas ruangan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hanya mampu menampung 80 orang. Untuk, itu akan dibatasi siapa saja yang boleh masuk ke ruangan tersebut.

“Kalau di dalam gedung, kapasitas kan 80 orang. Untuk yang masuk harus memiliki tanda pengenal,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pendukung Ahok dan para massa penolak Ahok. Nantinya, hanya ada beberapa perwakilan dari kedua belah pihak yang hanya diperkenankan masuk.

“Untuk yang masuk 40 orang dari masing-masing kelompok. Jadi sudah kita bagi, sudah kita atur. Kami sudah sortir,” ucap dia.

Rencananya, agenda adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahoka telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (kompas.com/bp)

Komentar ANDA?