Penguasaan Tanah Suku Paumere Tidak Sesuai Mekanisme

0
552
Foto: Petrus Salestinus saat meninjau lokasi lahan milik suku Paumera. Di tempat itu jelas terpasang pengumuman, “Tanah Adat milik Suku Paumere”

NTTsatu.com – ENDE – Petrus Salestinus Koordinator Timk Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempertanyakan pengklaiman tanah miliki Suku Peumere di Ende sebagai  tanah milik TNI-AD dan Sat Brimobda Polda NTT. Kuat dugaan, pengusaah tanah itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Petrus Salestinus yang juga Pengacara Peradi itu kepada media ini, Minggu, 16 Desember 2018 mengemukakan sebuah pertanyaan penting dan harus dijawab terlebih dahulu oleh pihak TNI-AD apakah sebelumnya ada panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dibentuk untuk melakukan hal ini.

Pertanyaan ini sangat penting dijawab karena , karena Masyarakat pemangku kepentingan di atas tanah Hak Ulayat Suku Paumere di Nangapanda itu  mengakui mereka tidak pernah ditemui oleh panitia apapun untuk melakukan sosilisasi, penyuluhan, pendataan terhadap status hukum, batas-batas, apakah di atas tanah dimaksud terdapat hak-hak pihak lain, apakah ada sengketa atau tidak, apakah ada bangunan Rumah, Gereja atau Masjid dan benda-benda lain yang ada di atasnya yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan.

“Faktanya,  warga Suku Paumere menyatakan

Tidak pernah berurusan dengan panitia dimaksud,” kata Petrus.

Diakuai Petrus Salestinu,  Padahal menurut Peraturan Presiden bahwasanya Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah sementara di atas tanah Warga yang berasal dari Hak Ulayat Suku Paumere di Nangapanda dimaksud, sejak tahun 1974 ampai dengan sekarang ini masih terjadi sengketa pemilikan antar warga masyarakat di dalam Suku Paumere dengan pihak Ahliwaris Musa Gedu dkk.

“Di Pengadilan Negeri Ende, pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT tidak pernah memperlihatkan bukti pemilikannya atau masuk ke dalam sengketa perdata melalui pintu Gugatan Intervensi, sekedar membela kepentingan perdatanya sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah,” ujar Petrus Salestinus.

Dengan demikian, Petrus menyimpulkan bahwa  praktek atau pola penguasaan tanah dan upaya pemilikan tanah oleh TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas tanah Hak Ulayat Suku Paumere, sekiranya benar telah dilakukan penyerahan oleh pihak Ahli Waris Musa Gedu pada tanggal 20 Januari 2008, maka penyerahan tanah dengan mekanisme penyerahan secara langsung tanpa melalui mekanisme Pantia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini kepentingan Pertahanan Keamanan.

“Jelas  sekali  tindakan ini sebagai  perampasan hak milik warga sekaligus merupakan Perbuatan Melanggar Hukum terlebih-lebih telah dilakukan dengan cara tidak menghormati prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah sesuai dengan perintah Peraturan Presiden,” tambahnya. (mus)

Komentar ANDA?