Penguatan Peran Camat di Era Otonomi Daerah

0
353
Foto: Para camat ketika mengikuti Rakor dengan Gubernur NTT di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Rabu, 13 Desember 2017

NTTsatu.com – KUPANG – Penguatan peran Camat sebagai kepala pemerintahan di wilayah kecamatan, menjadi isu penting yang diangkat dalam Rapat Kerja (Raker) Gubernur bersama para Camat se-NTT, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, di Kupang, Rabu (13/12). Selain penguatan peran Camat, melalui Raker sehari itu, dibahas juga soal tugas Camat dalam urusan pelayanan pemerintahan umum.

Gubernur Frans Lebu Raya, ketika membuka Raker tersebut, mengatakan Camat sebagai pimpinan wilayah senantiasa mendukung jalannya pelayanan pemerintahan di kecamatan, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat terutama berkaitan dengan masalah lahan.

Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 10 kabupaten di NTT, Gubernur Frans Lebu Raya, minta para Camat dapat mengambil peran yang optimal agar Pemilukada bisa berjalan lancar, aman dan sukses. Demikian juga dalam menghadapi musim tanam, Gubernur Lebu Raya, meminta para Camat untuk memantau kesiapan masyarakat dalam menghadapi musim tanam.

“Saya minta supaya para Camat bisa melihat kesiapan masyarakat menghadapi musim tanam. Lihat kesiapan lahan mereka, supaya tidak terjadi gagal tanam dan gagal panen,” tutur Gubernur.

Terkait Dana Desa (DD), Gubernur Lebu Raya, meminta Camat memantau dan mengawal pelaksanaan DD dalam wilayah masing-masing, dengan meningkatkan peran dan partisipasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaannya.

“Saya minta Bapak dan Ibu Camat supaya berikan perhatian serius pada urusan Dana Desa, juga dana-dana lain yang masuk ke desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Kalau tidak berikan perhatian serius maka akan mubasir. Adanya bantuan dengan niat baik untuk pemberdayaan masyarakat, jika tidak dikawal, bisa terjadi tidak memetik hasil dengan baik,” katanya.

Dalam Raker yang diikuti oleh 233 orang Camat itu, hadir juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs. Mikael Fernandes, bersama dua orang pembicara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua orang pembicara itu, masing-masing, Budi Sudarnadji dari Ditjen Adminnistrasi Kewilayahan dan Farida Kurnianingrum dari Ditjen Bina Pemerintahan Daerah, Kemendagri.

Budi Sudarmadji, mengatakan pelaksanaan urusan pelayanan pemerintahan umum menjadi kewenangan dari tugas Camat sebagai kepala wilayah di kecamatan. Untuk itu, kata Sudarmadji, Camat harus diberi kewenangan dan tugas yang jelas,  sebagaimana penyerahan yang jelas juga dari Bupati/Walikota.

Dikatakannya, kewenangan dan tugas camat secara jelas diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan dan Kelurahan (RPPKL).

“Jadi RPPKL dimaksud, masih dalam bentuk rancangan dan sementara diajukan ke meja Presiden RI untuk mendapat persetujuan. RPPKL ini secara umum berisi tentang kewenangan Camat beserta sejumlah peraturan pengawasannya. Nantinya, seorang Camat setelah dilantik selama dua tahun bekerja, jika ada pelanggaran, bisa diganti berdasarkan RPPKL,” kata Sudarmadji.

Sementara itu, Farida Kurnianingrum (Fera) dari Ditjen Bina Pemerintahan Daerah  Kemendagri, menyampaikan materi terkait bidangnya, berhubungan dengan pengelolaa Dana Desa.

Kata Farida Kurnianingrum, seluruh aparat desa perlu diberikan pemahaman soal pengelolaan DD. Jangan terjadi seperti seorang kepala desa di Jawa, membeli mobil Avansa menggunakan DD.

Kejadian ini, lanjut Fera, sangat memprihatinkan. Jika dana yang dialokasikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat disalahgunakan. Fera, mengakui penggunaan DD bukan untuk pembangunan infrastruktur. Tetapi kenyataannya terdapat banyak kantor desa yang masih beratapkan daun. Kondisi ini memungkinkan membangun kantor desa menggunakan DD jika ada rekomendasi dari Bupati setempat.

Terkait pengawasan DD, kata Fera, Kemendagri telah menyerahkan penuh kepada Inspektorat kabupaten untuk melakukan pengawan dan audit kepada desa yang bermasalah dalam pengelolaannya.

Bagi kabupaten yang tidak mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) dari porsi Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten maka pihak Kementerian Keuangan RI akan menarik kembali DAU kabupaten tersebut sebesar 10 persen.

Selanjutnya, masih menurut Fera, penguatan peran Camat, dalam hal ini termasuk melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebab, Camat sebagai kepala wilayah telah diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa di wilayahnya.

“Pengawasan oleh Camat terkait penggunaan DD mulai tahun 2018 sudah harus bersifat padat karya dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang terdapat di desa. Termasuk pembayaran pajak sejak DD digulirkan tahun 2015. Jadi hal ini juga menjadi tugas Camat dalam melakukan pengawasan penggunanaan DD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Viktor Manek, mengatakan akan konsisten dan terus memfasilitasi pertemuan para Camat bersama Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan begitu, kata Viktor Manek, akan tercipta hubungan kerja yang baik, terkait dengan pengawasan dan pembinaan tugas Camat sebagai kepala pemerintahan dan kepala wilayah di kecamatan.

Lanjut Viktor, diharapkan juga para Bupati dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Camat, melaporkan kepada Gubernur sebagai dasar penerbitan rekomendasi penilaian pengangkatan dan pemberhentian Camat. (hms setda ntt/bp)

Komentar ANDA?