PENGUMUMAN KPU SIKKA TENTANG PENDAFTARAN CALEG

0
550

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN  SIKKA

PENGUMUMAN

Nomor : 270 /KPU-Kab.018.433971/V1/2018

TENTANG PENGAJUAN  BAKAL CALON

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SIKKA

DALAM PEMILU TAHUN 2019

Serdasarkan  ketentuan  Undang-Undang  7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum dan Peraturan  KPU Nomor  5 Tahun  2018  tentang  Perubahan  Peraturan  KPU  Nomor 7 Tahun  2017  tentang  Tahapan, Program,  dan Jadwal  Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20

Tahun  2018 tentang  Pencalonan Anggota  DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,  bersama ini diumumkan  hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Waktu dan Tempat Pengajuan Sakal Calon

Pengajuan  Sakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:

  1.  Tanggal    :  4 s.d. 17 Juli 2018
  2. Waktu     : 1) Hari pertama s.d. hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d.16.00 WITA
  3. 2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WITA
  1. c. Tempat:   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Jalan Eltari Dalam, Maumere.

 

  1. 2. Ketentuan Pengajuan  Bakal Calon      
  2. a.  Pengajuan  bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa  pengajuan.
  1. b. Partai   Politik  wajib  memasukkan   data  pengajuan  bakal  calon  dan  data bakal calon  serta mengunggah  dokumen  persyaratan  pengajuan bakal calon dan  dokumen bakal calon  ke dalam Sistem  Informasi Pencalonan (SILON).

 

  1. 3. Syarat Pengajuan Bakal Calon
  2. a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
  1. b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan  pada setiap  Dapil.
  1. c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan  paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
  1. d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana  dimaksud pada huruf c, wajib terdapat  paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon  perempuan.

 

  1. Syarat Bakal Calon

Bakal calon anggota  DPRD adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. b. bertakwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. d. dapat berbicara, membaca, dan/atau  menulis dalam bahasa Indonesia.
  4. e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah  atas, madrasah aliyah,  sekolah menengah kejuruan,  madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  1. f. setia kepada  Pancasila,  Undang-Undang  Oasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, dan Shinneka Tunggal Ika.

  1. Tidak    pernah    sebaqal    terpidana berdasarkan   putusan  pengadilan  yang  telah   memperoleh kekuatan hukum   tetap   yang   diancam- dengan   pidana  penjara  5 (lima)  tahun  atau  lebih berdasaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan   hukum tetap, kecuali: mantan terpldana  yang telah  selesaai menialani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangdan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
  1. h. bukan. Mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau  korupsi.
  1.  sehat jasrnaru, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat  adiktif.
  1. j. Terdaftar sebagai pemilih.
  2. k. Bersedia bekerja penuh waktu.
  3.  Mengundurkan  diri sebagai:

1)  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota

atau  wakil walikota

2)  kepala desa;

3)  Perangkat  desa yang mencakup unsur staf yang membantu

Kepala Oesa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi      yang diwadahi dalam Sekretariat Oesa, dan unsur pendukung tugas Kepala Oesa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

4) Aparatur Sipil Negara;

5)  Anggota Tentara Nasionallndonesia;

6)  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7)  Direksi,  komisaris,  dewan  pengawas dan/atau  karyawan pada Badan  Usaha Milik  Negara, Badan  Usaha  Milik  Oaerah, Badan Usaha Milik Oesa, atau badan lain yang  anggarannya bersumber dari keuangan negara;

  1. m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
  1. n. Bersedia untuk tidak  berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah,  atau  tidak  melakukan  pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan  dengan keuangan   negara  serta  pekerjaan  lain yang dapat menimbulkan  konflik  kepentingan  dengan tugas,  wewenang,  dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan    peraturan perundang-undangan.
  1. o. Bersedia  untuk  tidak  merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya,  direksi,  komisaris, dewan   pengawas  dan/atau  karyawan  pada  Badan  Usaha  Milik    Negara,  Badan  Usaha  Milik Oaerah,  Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  1. p. menjadi anggota Partai Politik;
  2. q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  3. r. dicalonkan  hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
  4. s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
  5. mengundurkan  diri sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili  pada Pemilu Terakhir.

5  Dokumen   Pengajuan  Bakal Calon dan Dokumen  Bakal Calon

. a.  Memedomani  ketentuan  Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota..

  1. b. Formulir  pengajuan  bakal  calon  dan  formulir  bakal  calon  dapat  diunduh dan  aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
  1. c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.                                                .           .
  2. d. Dokumen sebagaimana  dimaksud pada huruf c dimasukan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar  map.
  1. Dokumen  surat   keterangan   sehat  jasmani,   rohani,  dan  bebas  penyalahgunaan  narkotika. psikotropika,  dan zat adiktif  sebagai pemenuhan syarat sebagalmana dirnaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota,BNN Provinsi,  atau  BNN  Pusat  yang  memenuhi  syarat,  yang  daftarnya  dapat  diunduh  di  laman www.kpu.go.id

 Data  dan  Informasi   Tahapan   Panealonan

  1. a. Informasi lebih  lanjut tentang  ketentuan  Pengajuan  Bakal Calon  Anggota  DPRD Kabupaten dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sikka.
  2. b. Data   dan   Informasi  mengenai  pelaksanaan    tahapan   Pencalonan    dapat  diakses  melalui infopemilu. kpu. go. id.

 

 

Maumere,  30 Juni 2018

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten  Sikka,

 

Vinsensius Vivano Bogar

 

 

 

Komentar ANDA?