Pengusaha Kecewa, Pungutan di Pelabuhan Maumere Sangat Tinggi

0
575
Foto: Ini salah satu aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Laurensius Say Maumere, di mana tiang-tiang listrik yang sebelumnya berada di stripping, penampungan milik PT Pelindo III (Persero) Cabang Maumere, kemudian diangkut ke truck untuk dibawa ke penampungan pemilik barang

NTTsatu.com – MAUMERE – Aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Laurensius Say Maumere, akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengusaha pasalnya, adanya pungutan yang bermacam-macam. Para pengusaha kecewa dengan kebijakan sepihak yang dilakukan PT Pelindo III (Persero) Cabang Maumere.

Untuk kegiatan bongkar muat barang, khususnya container, dari dan ke kapal, setidaknya pengusaha dikenakan tiga kali pungutan yang harus disetor ke Pelindo Maumere. Setoran pun bervariasi, tergantung besarnya kapasitas container. Itu pun berbeda jumlah setoran antara membongkar dari kapal dan memuat ke kapal.

Wijaya Yapitana, salah seorang pengusaha dari PT Timur Asri Laut (TAL) yang ditemui Sabtu (18/11) di Maumere, menggambarkan bagaimana proses dan mekanisme bongkar muat container di Pelabuhan Laurensius Say. Sangat terkesan Pelindo Maumere benar-benar monopoli dalam urusan bongkar muat.

Untuk membongkar container ukuran 20 feet dari atas kapal, pertama kali pengusaha harus membayar Rp 75.000 untuk biaya truck pengangkut milik Pelindo Maumere. Kalau pun pengusaha memiliki truck, tidak diperbolehkan, karena harus memanfaatkan truck milik Pelindo Maumere.

Container yang sudah berada di atas truck, nantinya dibawa ke tempat penampungan milik Pelindo Maumere yang disebut container yard (CY). Pengusaha dilarang membawa container miliknya ke depo sendiri, karena harus lebih dulu tertampung di CY. Pemindahan dilakukan dengan alat berat bernama reach stacker, dan biaya atas kerja ini sebesar Rp 180.000.

Setelah dari CY, container dibawa lagi ke sebuah tempat penampungan yang bernama stripping, dan pengusaha wajib membayar lagi 180.000. Dari stripping, barulah pengusaha membawa container miliknya itu ke depo mereka sendiri.
Jika sebaliknya untuk memuat barang ke atas kapal, mekanisme pun sama, harus melalui stripping, terus ditampung ke CY dan kemudian dimuat ke kapal. Untuk container 20 feet yang tidak berisi barang, biaya yang dikenakan adalah Rp 52.500 ke stripping, Rp 52.500 ke CY, dan Rp 75.000 ke kapal. Sedangkan container yang berisi barang, biayanya Rp 75.000 ke stripping, Rp 75.000 ke CY, dan Rp 65.000 ke kapal.

“Jadi begitu mekanismenya, rumit dan berbelit-belit. Perhitugnan biaya ini di luar kewajiban pengsauah pengusaha kepada buruh. Tetapi tentang buruh, kami tidak permasalahkan. Kalau boleh mekanismenya diperpendek saja, kami langsung membongkar barang dari kapal, kami juga punya alat,” terang Wijaya Yapitana.

General Manager Pelindo Maumere Andri Kertiko yang dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pola bongkar muat barang di Pelabuhan Laurensius Say sudah diatur dengan regulasi. Dia menyebutkan dua regulasi yang mengatur seluruh aktifitias bongkar muat di pelabuhan.

Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal, dan Permen Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Pelabuhan. (vic)

Komentar ANDA?