Penjelasan JPU Kejari TTU Tentang Pembebasan Alfred Baun dari Tahanan

0
655

NTTSATU.COM — KUPANG — Terdakwa Ketua Araksi  Alfred Baun  resmi dikeluarkan dari tahanan dengan alasan demi hukum. Alfred Baun dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya sebagai terdakwa habis.

Walaupun telah dikeluarkan terdakwa Alfred Baun tapi dia harus tetap mengikuti persidangan.

Bila tidak mengikuti persidangan, maka akan berdampak buruk baginya dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum nantinya.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip kepada victorynews.id, Senin (5/6/2023).

“Benar terdakwa Alfred Baun  hari ini telah dikeluarkan demi hukum dari sel, karena masa penahanannya telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Hendrik.

Namun Hendrik menyampaikan, persidangan akan kembali digelar pada hari ini,  Selasa 6 Juni 2023, bila terdakwa tidak hadiri persidangan maka akan berdampak pada terdakwa sendiri.

“Besok,  ada sidang dan terdakwa wajib hadir, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.  Walaupun Alfred Baun  keluar demi hukum, dia wajib mengikuti persidangan. Nanti kalau putusan dia terbukti bersalah baru kasi masuk lagi,” terang Hendrik.

Ia mengaku, sebagai JPU  yang mentaati aturan dan norma hukum, Alfred Baun   tidak lagi ditahan pada Rutan Kupang.

“Dia dikeluarkan demi hukum jadi tidak di tahan lagi karena tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan. Ke manapun dia pergi tetap setiap kali sidang wajib hadir,” jelas Hendrik yang juga  JPU  dalam perkara Alfred Baun.

Untuk diketahui, Alfred Baun merupakan terdakwa dalam kasus dugaan laporan fiktif atau palsu terkait pengerjaan Jalan Nona Manis dan Embung Nifuboke di Kabupaten TTU. (*/nttsatu)

=======

Foto: Ketua Araksi NTT Alfred Baun saat digiring menuju mobil tahanan Kejari TTU

Komentar ANDA?