Penuhi Empat Kriteria, PN Kupang Jadi PN Percontohan Peradilan Anak

0
354
Foto: Fatahila bersama DS Dewi dan Apong Herlina saat memberikan keterangan pers di Sotis Hotel Kupang, Kamis, 26 Mei 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur memenuhi emat kriteria sehingga ditetapkan menjadi salah satu PN Percontohan Peradilan Anak di Indonesia.

Koordinator Sektor, UE – UNDP Sustain, Fatahila kepada wartawan di Sotis Hotel Kupang, Kamis, 26 Mei 2016 mengatakan, empat kriteria yang dipenuhi PN Kupang itu adalah: jumlah perkara anak, dukungan pimpinan PN Kupang, ketersediaan sarana dan prasarana serta sebaran geografis.

“PN Kupang memenuhi empat kriteria  itu sehingga ditetapkan menjadi salah satu dari lima PN Percontohan Peradilan Pidana  Anak di Indonesia. Peresmiannya sudah dilakukan pada Rabu, 25 Mei 2016 di PN Kupang,” katanya.

Menurut Fatahila, UE – UNDP Sustain bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) akan terus mendorong dan memberikan perhatian terhadap lima PN Percontohan  perdadilan pidana anak tersebut agar benar-benar memberikan perhatian pada masalah anak.

Sementara DS Dewi, anggota Pokja Anak dan Perempuan MA RI dan juga hakim pengadilan Tinggi Bandung mengatakan, criteria tenaga hakim juga sudah dipenuhi  oleh PN Kupang antara lain sudah ada empat orang hakim anak bersertifikat. Empat hakim anak ini telah mengikuti pendidikan selama 120 jam di Mahkana Agung Republik Indonesia (MA RI).

Untuk diketahui, lima PN Pencontohan Peradilan Pidana Anak di Indonesia selain PN Kupang adalah PN Stabat di Sumalera Utara, PN Manado di Sulawesi Utara, PN Sleman di Jawa Tengah dan PN Cibinong di Jawa Barat. (bp)

Komentar ANDA?