Penusuk Prajurit TNI Asal Manggarai Hingga Tewas Ternyata Putra Anggota DPRD Bali

0
985
Foto: Prada Yanuar Setiawan usai dilantik menjadi parjurit TNI pada 17 April 2017. (foto: Bali NewsNetwork)

Hari ini Diterbangkan ke Manggarai Melalui Labuan Bajo

NTTsatu.com –Pelaku penusukan prajurit TNI Prada Yanuar Setiawan (20), Dewa Komang Derdi Doni (16)-sebelumnya ditulis Dewa Komang Dedi Antony-ternyata  anak dari salah satu anggota DPRD Bali bernama Dewa Nyoman Rai (DNR), yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra yang dikonfirmasi menbenarkan informasi tersebut.

“Iya benar pelaku penusuk korban atas nama Dewa Komang Derdi Doni (16) yang memegang pisau dia anak anggota Dewan Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai,” ungkapnya, Minggu (9/7).

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kasus kenakalan yang pelakunya remaja masih di bawah umur. Apalagi yang menjadi korban adalah anggota TNI.

“Kalau soal anak DPR gak ada hubungannya, karena kasus ini menyangkut pelaku anak di bawah umur, kedua masalah keamanan menyangkut korban adalah TNI,” terangnya seperti dirilis Bali NewsNetwork

Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2 untuk pelimpahan proses anak. Sementara untuk pengungkapan, pihaknya yang menyelidikinya hingga dari pukul 05.00 Wita pagi usai menerima laporan hingga sejam kemudian berhasil membekuk para pelaku.

“Kita kembangkan yang lain termasuk saksi kita amankan 11 orang, dan yang terindikasi 5 pelaku yang lainnya kita masih saksi-saksi,” tukasnya seraya memastikan bahwa saat ini para pelaku masih diinterogasi.

Bahkan ke depan, katanya, bisa saja dari pengembangan hasil penyidikan terbalik dimana tersangka bisa jadi saksi dan saksi bisa jadi tersangka. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar demi keamanan pelaku anak di bawah umur.

Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.

Prada Yanuar, Prajurit TNI  AD itu tewas karena diduga dikeroyok  oleh sekelompok pelajar di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Minggu (9/7/2017) pukul 05:Wita tepatnya di depan SPBU Taman Griya.

 

Hari ini Jenazah Diterbangkan ke Manggarai

Menurut rencana, Jenasah Prada Yanuar, akan diterbangkan  ke Kabupaten Manggarai untuk  dimakamkan.

Ketua  Ikatan Keluarga Bali Manggarai (IKMB) Ardi Ganggas  mengatakan, jenazah disemayamkannya di RSUD Denpasar pada akan diterbangkan ke Manggarai, Senin, 10 Juli 2017.

“Hari ini,Jenasah  Almarhum  akan diterbangkan ke Ruteng melalui Labuan Bajo,” Ujar  Ardi.

Ardi juga meminta  kepada semua  keluarga  besar Manggarai yang ada di Bali untuk sepenuhnya mempercayakan persoalan  ini kepada pihak Polda Bali

“Saya minta  agar semua  keluarga  besar  Manggarai yang ada di Bali untuk  mempercayakan persoalan ini kepada  pihak  Polda Bali dan jangan melakukan pergerakan apapun,  serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk  menyelesaikan persoalan ini” ujarnya. (*/bp)

Komentar ANDA?