NTTsatu.com – KUPANG – Pemerintah berhak melindungi dan mengembangkan satwa langkah Komodo di Taman Nasional Komodo (TNK) kabupaten Manggarai Barat. Pasalnya TNK sudah menjadi milik dunia internasional.
“Taman Nasional Komodo bukan hanya milik Indonesia apalagi NTT dan Manggarai Barat, tapi sudah menjadi milik dunia karena itu pemerintah provinsi NTT berniat menutup TNK ini untuk melindungi satwa langkah yang populasinya kian berkurang saat ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTT, Marius Ardu Jelamu kepada wartawan di kantornya, Selasa, 29 Januari 2019.
Dalam acara jumpa pers itu, Marius menyatakan, pemprov harus mengambil bagian dalam pengelolaanTNK dan saat ini sedang dibangun koordinasi dengan kementerian kehutanan. TNK harus benar-benar menjadi destinasi pariwisata internasional bermutu dengan tata kelola bermutu dan terus dilestarikan.
“Tata kelola ekosistem TNK harus diatur dengan baik.
TNK itu sudah jadi milik dunia karena itu harus dikelola dengan baik sehingga wisatawan yang datang nantinya bisa menikmati dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan rencana penutupan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” kata Wiratno di Jakarta, Senin (28/1).
Dia mengatakan pengelolaan Taman Nasional Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang lingkungan hidup dan Kehutanan. Peraturan perundangan tersebut yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Wiratno mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
“Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK,” kata Wiratno.
Dia mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga disebabkan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas,” ujarnya.
Berdasarkan monitoring Balai Taman Nasional Komodo dan Komodo Survival Programme, pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 ekor yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54) dan Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 ekor dan kerbau sebanyak 200 ekor.
Pada 2018, ditemukan satu individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap spesies biawak besar ini adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo. (*/bp)