
KUPANG. NTTsatu.com – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus sesuai petunjuk teknis (Juknis). Jika tidak sesuai maka para kepada wajib menarik kembali seluruh uang tersebut.
Demikian penegasan Auditor Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Hartati dalam pertemuan bersama kepala sekolah SMP se-Kota Kupang di SMP Negeri 5 Kupang, Rabu (1/2/2017).
“Dana PIP tidak tepat sasaran, harus diambil lagi dan diberikan kepada siswa yang tepat. Ada mekanismenya, setor dulu ke kas daerah nanti dikembalikan kepada siswa yang tepat sesuai prosedur yang ada,” kata Hartati dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya penarikan kembali uang PIP yang salah sasaran dilakukan oleh kepala sekolah. Sedangkan PIP yang dicairkan oleh siswa yang memenuhi syarat seperti disebutkan di Juknis, tidak diambil kembali.
“Saya sudah ingatkan kalau sudah telanjur (dicairkan) segera menagih kembali,” tegasnya.
Hartati mengatakan penyaluran PIP oleh pemangku kepentingan tidak bertentangan dengan juknis tersebut. Akan tetapi siswa yang direkrut pemangku kepentingan harus memenuhi dua syarat sebelum uang dicairkan di bank yang ditunjuk, yakni diberikan surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut ‘aktif’ di sekolah yang ditandatangani kepala sekolah. Satu syarat lagi yaitu siswa tersebut memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di dalam juknis.
“Karena itu harus divalidasi lagi, benar atau tidak siswa itu memenuhi syarat seperti di dalam juknis. Sepanjang memenuhi syarat, itu oke, tapi kalau tidak, no. kepala sekolah tidak boleh merekomendasikan karena buntutnya uang harus dikembalikan,” tandasnya.
Untuk melakukan validasi, menurut Hartati, kepala sekolah butuh surat keterangan ‘tidak mampu’ dari RT. Dengan demikian, nantinya kepala sekolah tidak disalahkan jika muncul persoalan di kemudian hari.
“Siswa harus aktif dan memenuhi syarat. Kalau hanya aktif dan tidak penuhi syarat tidak bisa diberikan, kalau memenuhi syarat dan tidak aktif, juga tidak boleh,” ujarnya.
Sebanyak tiga auditor dari Inspektur Kementerian P dan K sudah berada di Kota Kupang sejak beberapa hari terakhir untuk melakukan penelusuran terkait persoalan penyaluran PIP oleh pemangku kepentingan. Seluruh data yang dikumpulkan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dilaporkan ke Menteri P dan K.
“Kita hadir di sini untuk memberikan penguatan kepada kepala sekolah dalam penyaluran PIP harus tetap mengikuti aturan. Kalau bapak-bapak memaksa menyalurkan PIP bertentangan dengan juknis, saya juga kena,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala sekolah mengatakan telah menyerahkan surat ‘aktif’ kepada siswa yang kemudian digunakan untuk mencairkan uang PIP di bank, antara lain disampaikan kepala SMP Katolik Santo Yoseph Kupang, Romo Amanche Frank Oe Ninu, Pr.
“Saya siap misalnya dipanggil polisi maupun KPK karena sudah telanjur,” ujarnya.
Romo Amanche mengatakan seluruh siswa di SMP Santo Yoseph bukan seluruhnya memiliki kemampuan ekonomi yang baik. “Ada pegawai tetapi pegawai honor sehingga kita wajib memberikan keterangan,” katanya. (lintasntt.com/bp)