Penyelidikan Kasus Dua Ton Emas Dihentikan

0
319

KUPANG. NTTsatu.com – Penanganan kasus pengangkutan emas dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) dalam izin eksplorasi migas dan tambang dihentikan oleh pihak penyidik Polda NTT.

“Kasus ini sudah di SP3, karena kurang bukti dan dokumen pengirimannya lengkap,” kata Kepala bidang Humas Polda NTT AKBP Julest Abraham Abast, Rabu, 7 Juni 2016.

Julest menjelaskan, alasan kasus ini di-SP3 adalah karena selama proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta dilakukan gelar perkara, disimpulkan tidak ada bukti yang cukup untuk penanganan selanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, terdapat 83 barang bukti coli dari lima titik koordinat sampling yang diambil secara acak dari lokasi tambang, serta sejumah dokumen perizinan pertambangan dan pengangkutannya legal. Adapun kandungan emas dalam sampling bongkahan batu mineral tersebut yakni 0,68 gram per ton.

Dalam kasus ini, Penyidik mengamankan sebanyak 2,16 ton batuan mineral dengan kandungan emas, dan bongkahan mineral itu merupakan batuan yang perlu dilakukan uji sampling serta pihak perusahaan PT GBU juga mengantongi ijin IUP Emas dan Mangan.

Perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Fagry Aryati mengatakan PT GBU merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan sejak tahun 2006 lalu. Perusahaan tersebut mengantongi ijin eksplorasi dan IUP Hasil Produksi Tambang.

“Berdasarkan UU pertambangan, ijin eksplorasi yang diberikan kepada PT GBU selama 8 tahun lamanya, dan dapat diperpanjang jika eksplorasi belum selesai dilakukan,” kata Aryati.

PT GBU juga berkewajiban melakukan pengambilan sampling dan mengirimnya ke laboratorium guna mengetahui kandungan mineral serta studi kelayakan pertambangan, dan berdasarkan ketentuan regulasi, PT GBU diperbolehkan mengirimnya hanya di dalam negeri. (dem)

Komentar ANDA?