NTTsatu.com – KUPANG- Penyidik Polda NTT akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu. Polda NTT beralasan kasus itu tidak memenuhi unsur yang disangkakan.
Kasus dugaan ijazah palsu yang laporkan Bima Fangidae pada 20 November 2018 lalu ini tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan setelah Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan beberapa saksi.
“Kami sudah periksa pelapor, lima orang terlapor dan sembilan orang saksi dan hasilnya tidak memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Anton C Nugroho saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, Rabu (20/2/2019).
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui universitas itu pernah ada dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya Surabaya terdata pada Forlap Dikti.
“Hasil itu maka kami berpendapat kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, meski dihentikan namun kasus ini bisa diproses kembali jika ada data baru.
“Kalau datanya ada berarti masih bisa karena peluangnya ada,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Paulina Haning Bullu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran diduga berijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Bima Theodorus Fanggidae dan Adolfina Koamesah. Keduanya merupakan kandidat yang kalah dalam Pilkada Rote Ndao baru-baru ini.
Menurut Bima, pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait dugaan kepemilikan ijazah sarjana (S1) palsu, ketika mengadu di KPUD Rote Ndao. Pihak Kopertis, kata dia, sendiri juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Paulina Haning Bullu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Bima juga menilai KPUD Rote Ndao sudah dengan sengaja meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk untuk demokrasi di Indonesia, khususnya Rote Ndao.
“Jawaban dari kopertis itu tanggal 29 Januari dan penetapan pasangan calon itu tanggal 12 Februari. Jadi KPUD sudah tahu bahwa tidak memenuhi syarat, tapi tetap diloloskan,” ungkap Bima. (*/bp))