NTTsatu.com – KUPANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Perbendaharaan Provinsi NTT, I Nengah Gradug mengatakan, penyerapan anggaran dalam tahun anggaran 2017 oleh Satuan Kerja (Satker) di NTT sampai 16 Desember 2017, baru mencapai 79 persen, berarti tersisa 21 persen yang harus segera dicairkan.
Meski demikian kata Nengah, penyerapan anggaran tahun 2017 lebih baik, jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya 76 persen.
Dia mengingatkan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran paling lambat 21 Desember 2017. “Jadi masih sisa waktu tiga hari hingga 21 Desember 2017, supaya dapat mencairkan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan begitu prosentase penyerapan anggaran dapat bertambah,” kata I Nengah Gradug ketika dilangsungkan penyerahan Dipa kepada setiap satuan kerja (stker) tingkat provinsi dan kepada para Bupati/wali kota se-NTT Kupang, Senin, 18 Desember 2017.
Saat itu juga, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, meminta para pengelola anggaran dapat melaksanakannya secara prosesional, transparan dan akuntabel untuk menghindari adanya kerugian negara. Gubernur Lebu Raya juga mengharapkan agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam tahun anggaran 2018 dapat segera dimulai.
“Saya minta program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran (TA) 2018 , segera dilaksanakan. Sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun,” tutur Lebu Raya. (*/iki)