Penyidik Harus Jemput Paksa Ayah Biologis Bayi Korban Pidana Aborsi di Larantuka

0
389
Foto: Meridian Dewanta Dado, Kuasa hukum Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur
NTTsatu.com – KUPANGKasus aborsi tehadap gadis cantik asal Maumere Kabupaten Sikka di Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim) harus mendapatkan perhatian serius dari penyidik Polres setempat.
Karena itu, Meridian Dewanta Dado selaku kuasa hukum Mon yang adalah korban melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis, 2 Agustus 2018 menulis, gar membuat terang benderang dugaan adanya tindak pidana aborsi oleh gadis cantik asal Maumere di Larantuka Sabtu (21/7/2018), penyidik Polres Flotim segera jemput ayah biologis bayi korban aborsi itu.
“Supaya jangan ada kesan penyidik diskriminatif, polisi harus jemput paksa ayah biologis bayi itu. Jangan hanya jemput MON saja,” kata Dado.

Ayah biologis bayi itu, kata Meridian Dado sangat mungkin tahu kehamilan MON, tahu keberangkatan MON ke Larantuka dan tahu juga maksud keberangkatan ke Larantuka.

“Jangan hanya MON saja yang diperiksa sementara sopir travel airport yang diduga ayah biologis bayi itu tidak diperiksa polisi. Ini penting agar menghindari penyidik dinilai diskriminatif,” kata Meridian Dado.

Menurut Meridian Dado, sambil menunggu hasil autopsi, ayah biologis bayi itu harus segera diperiksa. Polisi harus menjemputnya paksa.

Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho melalui Kasat Reskrim Iptu I Nengah Lantika Rabu (1/8/2018) mengatakan penyidik pasti akan memeriksa ayah biologis bayi itu. (*/bp)

 

Foto: Kuasa Hukum Keluarga MON, Meridian D. Dado

Komentar ANDA?