Perangkat Daerah Baru Mulai Berlaku Efektif Tahun Depan

0
417
Foto: Kegiatan Forum Bakohumas NTT di Hotel Romyta, Kamis, 27 Oktober 2016.

KUPANG. NTTsatu.com – Regulasi mengamanatkan, Perangkat Daerah yang baru dibentuk, sudah harus dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2017 mendatang.

Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT,  Ferdy J. Kapitan saat rapat Bakohumas di Romyta Hotel, Kamis (27/10) mengatakan itu , terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Provinsi NTT.

Dia juga mengatakan, desain Perangkat Daerah yang ada, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016 lalu.
Dari total 41 SKPD yang ada, telah disetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD sisanya masuk dalam Tipe C. Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai

“Penataan organisasi perangkat daerah kita telah melewati beberapa tahapan. Pada tahap pertama, tanggal 19 hingga 25 Juni 2016, telah dilakukan pemetaan urusan bersama Kementerian Dalam Negeri di Kupang.  Verifikasi ulang pada tanggal 13 hingga 27 Juni. Selanjutnya, dilakukan pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada tanggal 28 dan 29 Juli 2016. Semuanya dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif,efisien dan proporsional,”  kata Ferdy Kapitan.

Forum Bakohumas yang ke empat di tahun ini peserta menyoroti ihwal efektifitas, efisiensi dan pendekatan pelayanan masyarakat. Beberapa diantaranya, menyoroti soal pentingnya memberi prioritas bagi unit pelayanan publik seperti Rumah sakit Umum Daerah W.Z. Johannes. Ada juga yang menyentil soal pengisian jabatan struktural.

Frengky Waka, salah seorang peserta dari Biro Hukum juga menginformasikan tentang wacana penghapusan tiga SKPD, yaitu Badan Perbatasan, Korpri dan KPID oleh Pemerintah Pusat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga lembaga tersebut masuk kategori perangkat daerah. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mereka tidak termasuk perangkat daerah. (*/bp)

Komentar ANDA?