NTTsatu.com — ENDE — Jika masyarakat Kabupaten Ende mengetahui perbedaan penghitungan data penduduk versi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak akan pernah ada yang diperdebatkan, terutama disaat-saat pemilu.yaitu pilkada dan pemilu legsilatif.
Pemahaman tersebut perlu terus disosialisasikan karena hingga saat ini masih ada yang mempertentangkan perbedaan data jumlah penduduk yang dihasilkan oleh BPS dengan yang dihasilkan Dukcapil. Demikian penegasan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare.
“Jajaran Disdukcapil Ende menginginkan agar perbedaan jumlah penduduk dari kedua data tersebut tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya mempunyai metode dan tujuan yang berbeda,” harap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare yang sering disapa Ebby Jumad (6/2/2020).lewat WhatsApp telepon seluler.
Lebih lanjut Ebby menjelaskan, data jumlah penduduk yang dihasilkan oleh BPS selama ini diperoleh dengan pendekatan defacto , sementara data jumlah penduduk Dukcapil diperoleh dengan pendekatan dejuro.
“Artinya apa, misalnya dari data jumlah anggota rumah tangga yang ada di kartu keluarga, boleh jadi kalau yang dari Dukcapil misalkan di kartu keluarga ada enam anggota keluarga, maka keenam anggota keluarga itu seluruhnya di catat sebagai penduduk kabupaten Ende. Tetapi kalau BPS dilihat dulu dari enam enggota keluarga tersebut apakah benar-benar kesemuanya tinggal di kabupaten Ende, sebab jika ada satu yang misalnya kuliah di UNDANA Kupang dan sudah berjalan enam bulan maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dan tidak dihitung sebagai penduduk kabupaten Ende ”, jelasnya.
Begitu juga sebaliknya apabila misalkan ada keponakan yang numpang dan tinggal di keluarga tersebut dalam rangka kualiah di UNFLOR Ende, walaupun baru tinggal dua bulan tetapi karena berencana tinggal selama 5 tahun untuk kuliah maka akan dihitung sebagai penduduk kabupayen Ende.
“Oleh karenanya perbedaan ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perbedaan ini bukan sesuatu yang mesti dipertentangkan karena masing-masing memang mempunyai perbedaan metode, kemanfaatan dan tujuan”, pungkasnya.
Ebbypun menyadari bahwa Sensus penduduk pada 2020. Berbeda dengan metode sebelumnya, BPS akan melakukan sensus penduduk kali ini dengan metode kombinasi.
Metode kombinasi ini adalah menggunakan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data digabungkan dengan metode pencacahan di lapangan.
“Data dukcapil tersebut yang diserahkan adalah data dari Juni 2019 kebawah yang diserahkan melalui Dirjen kependudukan Departemen Dalam Negeri akan kita perbaharui BPS berdasarkan info terkini sehingga nanti kita bisa menggolongkan data penduduk baik de facto maupun de jure,” ujarnya. (ino)