Perbup Sudah Terbit, Ganti Rugi Lahan Napunggete Sedang Berproses

0
353
Foto: Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar

NTTsatu.com – MAUMERE– Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar tidak main-main dengan persoalan pembebasan lahan Waduk Napunggete di Kecamatan Talibura. Kini Peraturan Bupati Sikka untuk realisasi pembayaran ganti rugi sudah terbit, dan sementara sedang berproses untuk pencairan.

Langkah cepat Paolus Nong Susar ini dilakukan pasca pertemuan dengan para pemilik lahan pada Kamis (3/5) lalu di Kantor Desa Ilin Medo. Saat itu para pemilik lahan bersepakat akan menutup akses ke Waduk Napunggete jika pemerintah tidak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Mereka mengaku kecewa dengan Pemkab Sikka yang hanya memberikan janji-janji saja.

Kepada para pemilik lahan, Paolus Nong Susar mengatakan pemerintah akan merealisasikan pembayaan ganti rugi sebesar Rp 4 miliar yang diambil dari APBD Sikka TA 2018. Namun dia tidak mau memberikan janji kapan merealisasikan, kuatir nanti disebut memberikan janji bohong.

Setelah tiga minggu dari pertemuan itu, Senin (21/5), Paolus Nong Susar yang ditemui di Gedung DPRD Sikka menjelaskan sementara ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk proses pencairan. Dia sudah mendapatkan laporan bahwa Perbup Sikka sudah diterbitkan dan sementara ini sedang dalam proses teknis.

“Mudah-mudahan masyarakat pemilik lahan bisa bersabar. Saya sudah dapat informasi dari Kepala PU, dia bersama Forum Masyarakat sudah ke BPN, mungkin hari ini mereka akan siapkan secara teknis,” jelas Paolus Nong Susar usai menyampaikan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Sikka.

Secara terpisah Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Sikka Eduardus Desa Pante mengatakan Perbup Sikka terkait realisasi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sudah diterbitkan sejak Jumat (19/5) lalu. Dokumen ini sudah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Kabupaten Sikka.

Mekanisme selanjutnya, terang Eduardus Desa Pante, Dinas PUPR akan menyiapkan dokumen persyaratan untuk kemudian diserahkan kembali ke Dnas Keuangan. Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa kembali apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, Dinas Keuangan akan melakukan proses pencairan. Kepala Dinas PUPR Sikka Thomas Agustinus lameng belum bisa ditemui di kantornya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar kepada masyarakat pemilik lahan menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan ganti rugi sebesar Rp 4 miliar lebih yang dialokaskan dari APBD TA 2018. Setelah menerbitkan Peraturan Bupati Sikka, pemerintah akan segera membayar ganti rugi.

Paolus Nong Susar tidak mau memastikan deadline waktu realisasi, karena kuatir dituding memberikan janji bohong kepada masyarakat. Dia hanya meminta masyarakat bersabar sampai seluruh proses administrasi selesai, yang diperkirakan pada Mei 2018 ini.

Dia menambahkan keseluruhan perhitungan ganti rugi untuk lahan seluas 161 hektare yakni Rp 56 miliar lebih. APBD Sikka mengalokasikan Rp 16 miliar lebih secara bertahap. Pada tahap pertama sudah direalisasikan Rp 8 miliar lebih, dan pada tahap kedua akan direalisasikan Rp 4 miliar. (vic)

Komentar ANDA?