NTTsatu.com — KUPANG — Seorang perempuan bernama Lusia Mervin (35) ditangkap tim Polres Kupang. Perempuan bertubuh gempal ini diduga sebagai pimpinan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lusia mengaku baru pertama kali terlibat pencurian. Namun, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung tidak percaya begitu saja. Dia menduga komplotan yang dipimpin perempuan itu sudah beraksi di sejumlah tempat.
“Hasil curian berupa uang dibagi-bagi dan dipakai berfoya-foya. Sementara hasil curian berupa barang dijual kepada penadah. Para penadah masih kita selidiki lagi,” jelas Aldinan, Selasa (9/3).
Berdasarkan penyelidikan, Lusia mengontrak dua kamar indekos di sekitar Taman Nostalgia, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Dia mengumpulkan para pria yang juga kaki tangannya di lokasi itu untuk menyusun rencana dan strategi pencurian dengan kekerasan.
“Lusia merupakan perekrut dan penyedia tempat kos dan menampung orang-orang yang akan mencuri,” ungkap Aldinan.
Perempuan ini juga membagi peran para anggotanya. Ada yang bertugas sebagai mata-mata untuk memastikan lokasi sasaran, menjadi penunjuk jalan, eksekutor, hingga penjaga atau pemantau keamanan saat aksi pencurian berlangsung. Mereka menyasar korban yang diketahui memiliki banyak uang atau perhiasan.
Polisi baru menangkap enam orang anggota komplotan ini. Selain Lusia, petugas menangkap Januario Inacio (35), Antonius Seran (31), Fridus Nahak (38), Manuel Sarmento (42), dan Dominggus Soares (56). Seorang pria bernama Samuel Fahik masih diburu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kupang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Samuel Fahik segera melaporkan ke polisi. “Kami akan bertindak tegas sesuai aturan. Masyarakat juga diminta waspada dan mawas diri, polisi selalu siap 24 jam sehari menerima setiap laporan. Kita berusaha menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya sehingga bisa mengurangi kejahatan,” jelas Aldinan. (mdk/gan)