NTTSatu.com. BORONG – Pihak Jatarnas Polres Manggarai menangkap Ganelia Wadus (36) Warga Kampung Bondo Desa Watu Mori Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai Timur (Matim) seorang wanita pelaku judi Kupon Putih (KP) digrebek pada Kamis (16/3) pukul 12.00 siang di rumahnya.
Adapun bukti yang didapatkan pihak kepolisan dipimpin olek Kanit Jatarnas Bripka Deny Lelang bersama Brigpol Kaliktus Jembris, Brigpol Eduardus S Rade dan Briptu I Ngurah Widana dintaranya 2 buah buku berisikan tulisan angka-angka kupon putih, 3 lembar kertas berisi tulisan angka-angka kupon putih juga, 1 buah balpoin, 1 buah handphone merek Nokia Warna biru dan juga uang tunia sejumlah Rp 245.000.
“semua bukti ini sudah di Polres Manggarai,” kata Ipda Daniel DJihu Kasubag Humas Polres Manggarai kepada NTTsatu.com , Kamis (16/3).
Dia menjelaskan awalnya tim Jatarnas Polres Manggarai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Bondo Desa watu Mori terjadi perjudian KP di kalangan masyrakat dan kemudian tim Jatarnas dari Ruteng langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemantaun dan sekitar pukul 12.00 siang mereka berhasil melakukan penangkapan pelaku dengan barang bukti transaksi KP di dalam rumah Ganelia Wanita yang berprofesi sebagai Petani di Desa Watu mori tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Manggarai dan penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ditambahkanya sejak awal tahun 2017 sudah begitu banyak tindakan perjudian KP dan kartu yang ditangkap pihak polres Manggarai baik itu di Kabupaten Manggarai Maupun Matim.
“Tahun ini pihak polres akan lebih gencar menangkap pelaku perjudian di wilayah Polres manggarai yang melakukan perjudian di wilayah Manggarai dan Matim,” tambahnya. (mus)