Perlu Investigasi Soal Dana PIP di Kota Kupang

0
808
Foto: Suasana Dialog tentang Dana PIP di DPRD Kota Kupang

KUPANG. NTTsatusatu.com – Pesoalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang harus segera diselesaikan. Karena itu, perlu dilakukan ivestigasi bersama untuk menemukan keabsahan penyaluran dana tersebut.

Hal ini merupakan sala satu point penting yang diambil dalam dialog antara DPRD Kota Kupang bersama delegasi masyarakat Kota Kupang yang menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Kupang, Rabu, 11 Januari 2017.

Aksi demonstarasi yang diikuti sekitar lebih dari 100 orang itu di Koodinir oleh John Richardo selaku Ketua DPD Jenggala NTT dan Ketua Sekretariat Relawan Jokowi, Rudy Tokan. Dari Gedung DPRD, mereka kemudian menuju Kantor Walikota Kupang.

Dialog itu dipandu Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Martinus Medah didampingi Sekretaris Komisi 4 yang membidang Pendidikan, John Pandie dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD antara lain Zeto Ratuarat, Zainudin Lonek dan Viktor Haning dan delegasi demonstran.

Dalam dialog itu, John Richardo menanyakan sikap DPRD Kota Kupang dalam menyikapi masalah penyaluran dana PIP yang merupakan program pemerintah pusat dengan dana dan APBN.

Dikatakannya, sekitar masih sekitar 59.000 siswa di Kota Kupang yang sudah diusulkan untuk mendapatkan dana PIP tersebut. Sebagian sudah menerimanya teritama siswa di sekolah-sekilah swasta sedang di sekolah-sekolah negeri belum menerima bantuan dana tersebut.

John mengatakan, pemerintah Kota Kupang melalui Plt. Walikota Kupang, Johanna Lisapaly sudah mengeluarkan surat himbauan kepada para kepala sekolahdi Kota Kupang untuk segera memberikan rekomendasi kepada para siswa yang namanya tercantum sebagai penerima dana PIP agar proses pencairan dana itu bisa segera dilakukan.

Seto Ratuarat yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang dalam kesempatan itu mengakui, DPRD Kota Kupang sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan di Jakarta terkait mekanisme pengaluran dana tersebut.

Dia menjelaskan, dana PIP itu merupakan program pemerintah pusat untuk membantu anak-anak sekilah dari keluarga miskin. Proses penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 tahun 2016 kemudian diatur leih teknis dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

Menurut Zeto, yang berhal mengusulkan nama-nama siswa penerima dana PIP adalah pihak Sekolah. Karena itu, muncul masalah bahwa ada kepala sekolah yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi karena mereka tidak pernah mengusulkan nama-nama penerima dana PIP tersebut.

“Proses ini harus mengacu pada aturan itu sehingga kedepannya tidak muncul masalah,” tegas Zeto.

Rudy Tokan kemudian menjelaskan, dalam aturan itu sangat jelas mengatur bahwa pengusulan nama itu bisa dilakukan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat juga bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan.

Terjadi “debat” antara delegasi dan anggota DPRD terkait regulasi dengan proses yang dilakukan selama ini. Namun bisa diselesaikan dengan baik.

Adapun keputusan yang diambil dalam pertemuan itu adalah, DPRD bersama pihak demonstran akan melakukan investigasi ke berbagai pihak untuk memastikan proses penyaluran dana itu sudah benar sesuai aturan atau tidak. Artinya, jika ada nama siswa di Bank penyalur  kemudian ada uang di rekening maka orang itu sudah memiliki SK dari kementerian sebagai penerima dan tersebut.

“Kita harus lakukan investigas untuk memastikan semua ini. Karena Kementerian setelah menerima usulan nama-nama siswa dari Sekolah melalui Dinas Pendidikan dan atau Pemangku Kepentingan dalam hal ini Rumah Aspirasi akan melakukan verfikasi selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan. Setelah surat keputusan itu ada berikut lampiran para penerima dana, dana itu disalurkan melalui bank penyalur. Ini yang perlu kita lelusuri bersama,” kata John Richardo. (bp)

Komentar ANDA?