NTTsatu.com – MAUMERE – Semburan debu vulkanik dan erupsi Gunung Rokatenda di Kecamatan Palue mengakibatkan ribuan warga masyarakat di kecamatan itu terpaksa dievakuasi. Pasca itu pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dan kemudian dilakukan perpanjangan status. Ada dugaan kuat, pola ini merupakan modus operandi korupsi dana pengungsi.
Data yang dihimpun media ini status tanggap darurat bencana Rokatenda diberlakukan sejak masa pemerintahan Bupati Sosimus Mitang. Dia tiga kali menandatangani surat keputusan bupati terkait perpanjangan status tanggap darurat.
Menyusul setelah itu Valentinus Sili Tupen dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sikka pernah dua kali menandatangani perpanjangan status tangap darurat. Setelah itu Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera empat menerbitkan perpanjangan status tanggap darurat.
Data yang dihimpun media ini, Sosimus Mitang mengeluarkan surat perpanjangan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Sikka Nomor 85a/HK/2013 tanggal 11 Maret 2013. Selanjutnya Keputusan Bupati Sikka Nomor 102/HK/2013 tanggal 25 Maret 2013 dan Nomor 152/HK/2013 tanggal 6 Mei 2013. Setelah itu Valentinus Sili Tupen mengeluarkan surat perpanjangan status tanggap darurat dengan Nomor 207/HK/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan Nomor 216a/HK/2013 tangal 25 Juni 2013.
Baru tiga minggu menjadi Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera menerbitkan perpanjangan status tanggap darurat dengan Keputusan Bupati Sikka Nomor 265/HK/2013 tanggal 30 Juli 2013. Setelah erupsi Gunung Rokatenda pada 10 Agustus 2013, Yoseph Ansar Rera mengeluarkan surat pernyataan bencana Nomor BPBD I-360/163/VIII/2013 tanggal 10 Agustus 2013.
Pasca erupsi, Yoseph Ansar Rera mengeluarkan lagi tiga keputusan bupati tentang perpanjangan status bencana, masing-masing Nomor 266a/HK/2013 tanggal 10 Agustus 2013, Nomor 480/HK/2013 tanggal 23 Desember 2013, Nomor 108/HK/2014 tanggal 1 April 2014, dan Nomor 346/HK/2014 tanggal 6 Oktober 2014. Di antara itu, Yoseph Ansar Rera juga mengeluarkan Instruksi Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang larangan berdomisili.
Soal perpanjangan status tanggap darurat yang diduga sebagai modus operandi korupsi pernah disitir DPC PKB Sikka, ketika pengurus partai ini menyerahkan dokumen dugaan korupsi dana pengungsi Rokatenda kepada Kejaksaan Negeri Maumere pada 9 Januari 2015 yang lalu.
PKB Sikka menyebutkan ada tujuh modus operandi dugaan korupsi dana pengungsi Rokatenda. Pertama, memperpanjang masa status tanggap darurat tanpa batas waktu yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis oleh Bupati Sikka.
Kedua, adanya transafer dana bantuan ke rekening pribadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka oleh Bendahara BPBD Maria Berginta.
Ketiga, pembelanjaan barang yang tidak menggunakan kuitansi normatif dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keempat, tidak terselesainya pembangunan hunian rumah pengungsi di Kelurahan Hewuli. Kelima, tidak jelasnya kelanjutan pembangunan hunian rumah pengungsi di Pulau Besar.
Keenam, mengabaikan surat keberatan dari pengungsi untuk relokasi ke Pulau Besar. Ketujuh, tidak mempubliksikan dana bantuan dari pihak ketiga sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (vic)