Persidangan Terdakwa Agus Tama, Jadi Alat Bukti Untuk Bupati Dula

0
595
Foto: Bupati Manggarai Barat, Agustius Ch Dula (ist)

NTTsatu.com – JAKARTA Proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan memasuki tahapan klimaks. Nasib Bupati Agustius Dula akan ditentukan dalam sidang-sidang selanjutnya di Tipikor Kupang.

Setelah pihak yang langsung menangani proyek dijadikan tersangka dan/atau terdakwa, maka tahap berikutnya pasca pemeriksaan terdakwa, Kepolisian dan Kejaksaan akan mengungkap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku yang tersembunyi di balik peristiwa pidana korupsi atas alasan “diskresi” dalam penentuan status “bencana alam”.

Sorotan publik terhadap peran Bupati Mabar  Agustinus Ch. Dula apakah dia saksi atau ditetapkan tersangka akan diketahuo dalam sidang berikutnya.

“Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando Noa di satu pihak dan kinerja aparat Kepolisian dan Kejaksaan Manggarai Barat, tidak henti-hentinya terjadi baik yang pro maupun kontra terhadap pengungkapan kasus korupsi Lando-Noa ini,” kata Petrus Salestinus Kordinator TPDI kepada NTTSatu.com, Sabtu (2/9/2017).

Dia mengatakan, mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat yang merespons dengan sangat cepat perkembangan perjalanan proses hukum semenjak kasus Lando-Noa memasuki tahap awal Penyelidikan dan Penyidikan bahkan hingga sekarang sebagian sudah memasuki tahap Penuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Kita patut mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh Penyidik dan Penuntut umum serta Majelis Hakim terutama dalam menggali, menemukan dan menguji fakta-fakta hukum baik yang diperoleh selama dalam penyidikan maupun yang terungkap dengan sangat jelas selama dalam pemeriksaan persidangan pada PengadilannTipikor di Kupang atas nama Terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal, terlebih-lebih ketika dilakukan acara persidangan Pemeriksaan Setempat di Jalan Lando-Noa beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Dari persidangan Pengadilan Tipikor atas nama Terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal, yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, berikut hasil Pemeriksaan Setempat,

“TPDI mencatat terdapat 7 (tujuh) fakta persidangan yang bisa menjadi alat bukti hukum yang tak terbantahkan lagi guna meminta pertanggungjawaban pidana kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula dalam kasus ini. Hasil audit BPKP NTT ditaksir kerugian negara sebesar Rp. 920 juta,” jelasnya.

Dia menjelaskan Fakta-Fakta Persidangan dimaksud meliputi:

  1. Terdapat dua orang saksi (Salvator Pinto dan Yos Jelahu) menyatakan bahwa ada peran Bupati Agustinus Ch. Dula dalam proyek ini berupa menerbitkan disposisi tentang adanya Bencana Alam untuk Jalur Lando-Noa, tanpa ada Rekomendasi, Penetapan Status dan Tingkatan Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar..
  2. Disposisi Bupati Agustinus Ch. Dula (meskipun tidak dikenal oleh UU), namun hal itu tidak disertai dengan kajian dari Tim Internal Pemda Mabar yang ditunjuk khusus untuk itu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan dengan pihak BPBD Mabar, apakah kerusakan yang terjadi di Jalan Lando-Noa itu sebagai akibat Bencana Alam atau memang karena mutu pekerjaan yang rendah sebagai akibat ketidaksesuaian antara spesifikasi material yang ditetapkan dengan yang dibelanjakan.
  3. Bupati Agustinus Ch. Dula mengakui  mengeluarkan Disposisi, padahal menurut UU Tentang Penanggulangan Bencana Alam, Bupati harus mengeluarkan Keputusan yang berisi Penetapan Status Bencana dan Tingkatannya.
  4. Tidak ada Rekomendasi tentang adanya Bencana Alam dari BPBD Mabar dan hal itu sudah diungkapkan dalam kesaksian pihak BPBD di persidangan Pengadilan Tipikor.
  5. Bupati Agustinus Ch. Dula dalam keterangannya dibawah sumpah di Pengadilan Tipikor Kupang mengakui bahwa dirinyalah yang mengeluarkan Disposisi mengenai Bencana Alam, tanpa menyebutkan ada tidaknya Rekomendasi tentang Bencana Alam dari BPBD Kabupaten Mangarai Barat sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh UU.
  6. Tidak adanya Penetapan Status Darurat dan Tingkatan Bencana Alam di Lando-Noa oleh Bupati Agustinus Ch. Dula dan tidak adanya Rekomendasi dari BBBD Mabar mengenai Satus Darurat dan Tingkatan Bencana Alam di Lando-Noa (pasal 1 butir 19 dan pasal 7 ayat (1c) UU No. 24 Tahun 2007).
  7. Ada Audit BPKP NTT mengenai jumlah kerugian negara yang nyata dari proyek Jalan Lando-Noa sebesar Rp. 920 juta.

“Tujuh fakta ini, telah memperjelas posisi hukum dan posisi pertanggungjawaban secara pidana yang harus dimintakan oleh Polri dan/atau Kejaksaan pasca persidangan pemeriksaan terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai dengan pernyataan Kajari Mabar selaku Penuntut Umum dalam perkara Agus Tama dan kawan-kawan,” tandasnya.

Dikatakanya dapat disimpulkan juga bahwa Bencana Alam berikut kondisi darurat dan tingkatannya adalah fiktif alias tidak pernah ada, tetapi dikemas oleh Bupati Agustinus Ch. Dula berupa sebuah “disposisi” dengan tujuan agar dengan disposisinya itu  menggampangkan pekerjaan perbaikan Jalan Lando-Noa  melalui Penunjukan Lagsung.

“Padahal kerusakan jalan Lando-Noa meskipun tetap harus diperbaiki tetapi harus tetap menggunakan mekanisme Lelang atau Tender, sehingga akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 920 juta dan Agustinus Ch. Dula sebagai Bupati yang diserahi tugas selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Lanjut Petrus, fakta lain yang diungkap penyidik dan penuntut umum bahkan di dalam persidangan adalah peran BPBD Kabupaten Mabar yang diabaikan oleh Bupati Agustinus Ch. Dula, padahal BPBD memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kondisi darurat dan tingkatan Bencana Alam serta perlu tidaknya tindakan Tanggap Darurat bila benar ada bencana alam.

“Sikap mengabaikan peran BPBD oleh Bupati Agustinus Ch. Dula, semakin memperkuat Hasil Penyidikan Polisi dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sekaligus meberi keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa sebuah Tindak Pidana Korupsi benar-benar telah terjadi,” pungkasnya.

Terkait siapa-siapa saja pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya akan ditentukan dalam pemeriksaan perkara a/n. Terdakwa Agus Tama dan Vincent Tunggal.

“Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara Disposisi Bencana Alam dan Mekanisme Penunjukan Langsung dari Bupati Agustunus Ch. Dula kepada CV. Sinar Lembor Indah untuk perbaikan kerusakan jalan Lando Noa dengan aggaran Rp. 4 miliar dari sebuah kerusakan jalan karena faktor KKN yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Petrus.  (mus)

Komentar ANDA?