Perwakilan Sopir Mobil Tangki Minta Thomas Ola Batalkan Kenaikan Tarif Air Minum

0
1475

NTTSATU.COM — LEMBATA — “Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Lewoleba-Lembata, tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan praktis terkait kenaikan tarif air minum. Jika ada kebijakan harus konsultasi dengan Komisaris dan Pemilik Perusahan yaitu Pemerintah Daerah. Kebijakan strategis apapun hanya bisa dilakukan direktur definitif,” tegas Plt Bupati Lembata, Thomas Ola.


Hal ini disampaikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola saat menerima sejumlah warga dari Kecamatan Ile Ape yang tergabung dalam “barisan” para sopir mobil tangki, Senin, (23/08/21).

Hadir pada kesempatan itu Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, Asisten II Kedang Paulus, Kabag Ekonomi Petrus Demong, Kabag Hukum, Yohanes Don Bosko, dan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.

Yohanes Abdul Gani, warga Desa Bungamuda mewakili para sopir mengharapkan agar PDAM tidak serta merta menaikan tarif tanpa analisis atau acuan karena sangat memberatkan.
“Kebijakan menaikan tarif air minum apapun alasannya sangat memberatkan. Karena itu kami minta kepada pemerintah daerah untuk membatalkannya,” tegasnya.

Abdul Gani, mengutip surat Plt Direktur PDAM menuturkan, selama ini harga air untuk satu mobil tangki berkisar Rp. 25.000, mengalami kenaikan. Untuk mobil berkapasitas 3000 l menjadi Rp. 30. 000, kapasitas 4000 l Rp.40.000 dan mobil tangki berkapasitas 5000 liter harganya Rp. 50.000.
Kebikakan tari baru ini menurut Abdul Gani tidak populis dan berpengaruh terhadap harga jual, jika PDAM memberlakukan tarif baru di tempat pengisian Komak.

PLT Bupati Lembata Thomas Ola, dihadapan perwakilan para sopir menyampaikan terimakasih. “Hari ini kalian telah memberi kami sebuah pelajaran dan tauladan bahwa kalian masih peduli dengan masyarakat yang susah air. Ternyata kalian punya hati. Harusnya kalian berpikir bisnis. Ternyata kalian masih punya hati untuk masyarakat kecil. Inilah keberpihakan kalian,” tegas Thomas Ola.

Sebagai Plt Bupati Lembata, Thomas Ola langsung merespon keresahan warga terkait kenaikan tarif PDAM dengan menggelar rapat koordinasi tertanggal 16 Agustus 2021 dan secara tegas menunda kenaikan tarif sejak tanggal pemberlakuan, karena Plt Direktur PDAM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan praktis. Thomas Ola menegaskan akan mengambil sikap jika manajemen bersih keras tetap memberlakukan kenaikan tarif.

Saya tegaskan tarif tidak boleh Naik. Besok berlaku tarif Lama. Kalau manajemen bersih keras, kami juga akan bersih keras. Kami akan ambil langkah jika besok tarif tidak kembali kepada tarif yang sempurna supaya distribusi air tetap jalan,” tegas Thomas Ola.

“Kalau ada kebijakan harus berkonsultasi dengan komisaris dan pemilik perusahan yaitu Pemerintah Daerah. Sebagai Pemerintah Daerah, kami masih menunggu sampai ada direktur definitif,” tegasnya lagi.

Thomas Ola juga mengharapkan pengertian baik jika kedepannya, kenaikan tarif PDAM tidak bisa ditawar lagi.

“Pasti ada kenaikan. Kita perlu analisa. Ketika kenaikan itu terjadi, saya minta kalian menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikan. Tujuan PDAM untuk mensejahterakan masyarakat. Dilain sisi sebagai badan usaha harus efisein. Harus ada keuntungan untuk memperbaiki peralatan PDAM,” tegas Thomas.

Dengan demikian, maka surat PLT Direktur PDAM Kabupaten Lembata, Lukas Lipataman, tertanggal 13 Agustus 2021 dipastikan tidak berlaku.
(bagprokompim setda lembata) 

Komentar ANDA?