KUPANG, NTTsatu.com – Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA masuk dalam tim pakar Hukum Pidana yang ditetapkan Mendagri. Tim pakar ini membidangi Perda-Perda bermasalah di seluruh Indonesia.
Petrus yang dihubungi melalui telepon seluler dari Kupang ke Jakarta, Minggu, 22 Mei 2016 membenarkan masuknya dia dalam tim Pakar Hukum Pidana yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).
Dia menjelaskan, selain dia yang adalah praktisi hukum dan dosen, ada Dr. J. Kristiadi (pengamat Politik), Dr. Johermansyah Johan (mantan Dirjen Otda) dan Leo Agustino (dosen). Tim pakar dari Otda Kemendagri ini bekerja sama dengan tim pakar dari Kemenkumham, Setneg, Sekab dan Kemenpan.
Pengacara kelahiran kampung Kluang, Boto, Lembata NTT ini menjelaskan, tugas yang akan dijalankan tim pakar dari Direktorat Otda, Kemendagri dalam jangka pendek adalah: mempelajari, mengevaluasi, memberikan masukan, merekomendasikan berbagai Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah.
Perda-perda yang dianggap bermasalah misalnya, Perda yang bersifat Rasial/SARA, yang menghambat investasi, yang melanggar HAM, tak menghormati gender, diskriminatif, menguntungkan golongan tertentu, melanggar Undang-undang, bertentangan dengan kearifan lokal, melampaui kewenangan karena dibuat tak sesuai dengan Undang-undang, Perda yang tidak dapat dijalankan di masyarakat, dan yang terpenting Perda-Perda yang tidak sesuai dan bertentangan dengan sistem dan azas-azas hukum seperti menyimpang dari azas pengayoman, bertentangan dengan peri kemanusian, tidak sesuai azas kebangsaan, keadilan, kekeluargaan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, kebhinekaan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Dia menjelaskan, salah satu hasil kajian, tanggal 17 Maret 2016 sudah dibatalkan hampir 700-an dari 5.000-an Perda. Dengan alasan-alasan tersebut, pada Jumat 20 Mei 2016 Mendagri meluncur E_Perda.
Dikatakannya, E- Perda adalah suatu mekanisme pembuatan Perda yang sesuai perundang-undangan, yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan diatas, dan dalam rangka evaluasi, harmonisasi, konsultasi, dokumentasi dan sistem pembuatan untuk menghindari kontradiksi, inkonsistensi, proses review dan penomoran, melibatkan partisipasi publik dan kearifan local.
Saat peluncuran E_Perda dilakukan telekonference dengan beberapa gubernur seperti Gubernur Jatim, Kalsel, Sulut dan beberapa gubernur lainnya yang pada pokonya menyampaikan berbagai hambatan dalam pembuatan Perda karena alasan-alasan dan kesulitan-kesulitan seperti diatas karena kekuranga-pahaman berbagai pihak, seperti Bupati/Walikota, Anggota-anggota DPRD dan Masyarakat serta pelaku usaha.
Petrus menjelaskan, ke depan mudah-mudahan semua Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan azas-azas hukum dan sistem hukum. (bp)