PH Mariantji Manafe Tunggu Gelar Perkara Terkait LP Dugaan Penipuan Dan Penggelapan BPR Christa Jaya

0
951

NTTsatu.com – KUPANG – Kurang lebih 10 bulan sudah sejak 22 Mei 2019 kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang telah dilaporkan Mariantji Manafe lewat Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Herry F.F Battileo, SH.MH dan Rekan ke Polda NTT.

Setidaknya dalam kurun waktu tersebut penyidik Polda NTT yang menangani kasus tersebut telah mengeluarkan SP2HP sebanyak 3 kali sekaligus mengisyaratkan bahwa masalah yang dilaporkan Mariantji Manafe masih dalam proses hukum.

Proses hukum diranah Pidana yang ditempuh Mariantji Manafe ini oleh penasehat hukumnya Herry F.F Battileo, SH.MH pada media ini Sabtu, (21/03/2020) mengatakan, kini gilirann pihaknya menunggu kapan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda NTT, mengingat jalur hukum Perdata yang juga ditempuh dipersidangan pengadilan telah sampai pada 2 kali putusan pengadilan yakni ditingkat PN Kupang dan PT Kupang dimana semuanya dimenangkan oleh Mariantji Manafe.

“Yah sudah sejak 22 Mei 2019 kasus klien kami ini dilaporkan ke Polda NTT, berarti sudah sekitar kurang lebih 10 bulan. Kini gilirannya kami sebagai pihak pelapor menunggu kapan gelar perkaranya dilakukan. Sudah sebanyak 3 kali SP2HP diberikan pada kami pertanda kasus ini masih dalam proses hukum. Sementara dijalur hukum Perdata sudah terjadi 2 putusan pengadilan yakni di tingkat PN Kupang dan di PT Kupang yang semuanya dimenangkan klien kami”. Jelas Herry.

Herry pun tetap mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polda NTT dalam menuntaskan kasus tersebut seraya berharap bahwa proses hukum di jalur Pidana ini dapat secepatnya bisa sampai ke persidangan pengadilan untuk mendapatkan suatu kepastian hukum tetap kliennya.

Sementara Tim Penasehat Hukum lainnya dari Kantor Pengacara Herry F.F Battileo, SH.MH dan Rekan E. Nita Juwita, SH.MH pun senada menambahkan, menunggu gelar perkara terhadap kliennya sebagai sebuah langkah/ tahapan menuju persidangan pengadilan.

“Sebagai tim work Penasehat Hukum dari klien tentunya kami tetap mengikuti dan mengawal semua tahapan dan proses hukum yang telah dilaporkan tentunya sampai ke persidangan pengadilan. Kami tetap mengapresiasi dan menghormati semua proses yang dilakukan penyidik termasuk beberapa SP2HP yang telah disampaikan ke pihak PH”. Tambah Nita.

Seperti dilansir media ini pada edisi 18 Juni 2019 lalu bahwa, Bank Perkreditan Rakyat Chirista Jaya Kupang akhirnya dilaporkan oleh Mariantji Manafe melalui Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Herry F.F. Battileo, SH.MH & Rekan ke Polda NTT pada tanggal 22 Mei 2019.

Laporan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas 2 (dua) buah objek hak tanggungan yang dijaminkan Wellem Dethan (alm), suami Mariantji Manafe berupa sebidang tanah bangunan SHM 166 seluas 488 M2 An. Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana dan sebidang tanah bangunan SHM 168 seluas 334 M2, an. Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana. (*/bp)

Komentar ANDA?