Foto: Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait tidak adanya calon perseorangan dalam Pilgub NTT tahun depan

Polkam

Pilgub NTT 2018 Tanpa Paket Perseorangan

By Bonne Pukan

November 27, 2017

NTTsatu.com – KUPANG – Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan, Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 Wita, tidak ada pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan.

Sebelumnya ada pasangan AKBP Dr. Christofel Bagaisar-Blasius Bobsen Nahak mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi. Berkas yang sudah diserahkan sehari sebelumnya juga tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian dapat dipastikan Pilgub NTT 2018 tanpa pasangan calon yang maju dari jalur calon perseorangan.

Komisi Pemilihann Umum (KPU) NTT telah menutup dengan resmi jadwal penyerahan syarat dukungan, Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 Wita. Seluruh komisioner KPU NTT bersama staf Sekretariat siap di kantor menunggu bakal calon yang ingin maju dari jalur perseorangan. Hingga tenggat waktu tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan syarat dukungannya. Pasangan AKBP Dr. Christofel Bagaisar-Blasius Bobsen Nahak yang diminta melengkapi syarat dukungan juga tidak muncul lagi.

Dalam konferensi pers yang digelar KPU NTT, Senin (27/11/2017) dini hari sesaat setelah penutupan jadwal penyerahan syarat dukungan itu, Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan, semua tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan telah dilalui. Sampai dengan penutupan, kata Maryanti, tidak ada pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan.

Meskipun ada satu pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan sebelumnya, kata Maryanti, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan. Merujuk pada  keputusan Nomor 63/kpts/KPU-Prov-018/tahun 2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran dukungan, disyaratkan pasangan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub NTT harus mengantongi  272.300 dukungan dan harus tersebar di 12 kabupaten/kota di NTT.

“Hingga penutupan tahapan penyerahan persyaratan dukungan perseorangan hari ini tanggal 26 November 2017 pukul 24.00 Wita dengan resmi kami menyatakan tidak ada pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan perseorangan,” tegas Maryanti.

Untuk pasangan calon AKBP Dr. Christofel Bagaisar-Blasius Bobsen Nahak yang sudah menyerahkan persyaratan dukungannya, kata Maryanti, tidak memenuhi syarat. “Pasangan calon Christofel-Bob yang menyerahkan persyaratan dukungannya tanggal 25 November kami nyatakan dengan resmi bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan” tegas Maryanti. (*/bp)

Komentar ANDA?