KUPANG, NTTsatu.com – Tiga petahana yang mengikuti pilkada serentak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata belum aman dan belum bisa ditetapkan KPU kabupaten Masing-masing.
Tiga petahana itu adalah Gidion Mbilijora mantan Bupati Sumba Timur yang maju berpasangan dengan Umbu Lili Pakuali, Agustinus Ch Dula mantan bupati Manggarai Barat yang maju bersama pasangannya Maria Geong serta mantan wakil bupati Manggarai, Deno Kamilus yang maju bersama pasangannya Victor Madur.
Sesuai hasil perhitungan suara di KPU masing-masing ketiga pasangan ini memenangkan pilkada namun masih terhambat dengan adanya gugatan yang sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli yang dihubungi Selasa, 29 Desember membenarkan kalau tiga petahan ini belum bisa ditetapkan KPU setempat karena masih harus menghadapi guguatan yang sudah didaftar di MK.
“Memang belum bisa ditetapkan karena ada gugatan di MK. Nanti setelah ada keputusan MK baru diketahui apakah gugatan itu dimenangkan penggugat atau tegugat,” katanya.
Untuk diketahui, di Sumba Timur pasangan yang kalah Mathius Kitu – Abraham LItinau menggugat hasil pilkada ke MK dengan salah satu gugatan bahwa formulir C1-KWK itu banyak yang tidak hanya foto copy sehingga diduga kuat terjadi kecurangan.
Kemudian Manggarai Barat, ada tiga pasangan calon yang mengguat ke MK yakni pasangan calon nomor urut 3
Mateus Hamsi, S.Sos dan Drs. Paul Serak Baut, M.Si, Nomor Urut 4 Maksimus Gasa,Msi. dan H.Abdul Azis, Nomor Urut 5 Ir.Pantas Ferdinandus dan Yohanes Dionisius Hapan
Sementara Untuk Kabupaten Manggarai, gugatan ke MK diajukan paslon Herybertus Geradus Laju Nabit, SE.MA dan Adolfus Gabur, B.Sc, S.Sos. (bp)
=====