KUPANG.NTTsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang digelar tanggal 15 Februari 2017. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tiga daerah yang menggelar Pilkada adalah Lembata, Flores Timur dan Kota Kupang.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan hari pencoblosan untuk pilkada serentak 2017. “Kita dalam pleno tetapkan tanggal 15 Februari 2017,”paparnya.
Menyoal tahapan pelaksanaan, Ferry menjelaskan, terkait jadwal dan tahapan secara detail, akan dibuatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) revisi dari PKPU sebelumnya. “Kita akan lakukan sejumlah revisi dari PKPU Pilkada serentak 2015,” sebutnya.
Ditanyai tentang Pilkada di NTT sendiri, kembali dia menjelaskan untuk Pilkada Serentak 2017, terdapat 102 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Khusus di NTT tambahnya, ada tiga daerah yang akan laksanakan Pilkada, masing-masing Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lembata.
“Berdasarkan data yang ada, di NTT ada tiga kabupaten/kota masing-masing, Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang,”ujarnya.
Pada bagian akhir, dia meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada, untuk terus melakukan persiapan, sambil menunggu PKPU revisi, yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Dia juga meminta KPU masing-masing daerah, untuk menjaga netralitas dan independensi sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah.
“Kita minta siapkan segala sesuatu terkait Pilkada, dan KPU harus independen dan netral. Harus belajar dari Pilkada 2015 yang berjalan baik,”pungkasnya. (bp/timorexpress.com)