Pilkada Ngada, Adi Dopo Akan Ajukan Yudicial Review

0
437

KUPANG. NTTsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menggugurkan bakal calon independen Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan. Merasa diperlakukan tidak adil, mereka akan mengajukan Yudicial Review terkait Peraturan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan ajukan Yidicial Review,” kata Adrianus, Kamis, 27 Agustus 2015. Yudicial Review, menurut dia, terkait jumlah dukungan kepada pasangan calon dan verifikasi faktual. Harusnya dukungan kepada calon independen dihitung berdasarkan jumlah pemilih, bukan jumlah penduduk.

Terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU, lanjutnya, sangat terbuka peluang ada permainan untuk menggugurkan calon-calon independen. “Saya akan koordinasi dengan teman-teman sebelum ajukan Yudicial Review itu,” katanya.

Menurut dia, sistem itu yang menyebabkan pasangan calon itu gugur sebagai calon kepala daerah. Karena membuka peluang adanya intervensi oleh penyelenggara.

KPU Kabupaten Ngada menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen yakni Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan, karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan KTP. Calon independen lain yang turut digugurkan adalah di Kabupaten Manggarai, Philipus Mantur-Adrianus Suardi. (bp)

Komentar ANDA?