Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002

0
488
NTTsatu.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila permintaan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.
“Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri,” kata Arteria dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘KPK Adalah Kunci’, di D’Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).Arteria mengatakan, sebagai mitra kerja Komisi III mengirimkan surat kepada KPK terkait penjelasan terkait dukungan legislasi yang mana dibutuhkan oleh lembaga antitasuah ini dalam meningkatkan efektivitas dan fungsinya.

“Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka,” tegas dia.

Adapun kata Arteria, usulan tersebut disampaikan KPK pada bulan November 2015 dan kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemudian ada proses yang berjalan di DPR terkait masukan tersebut dan revisi UU KPK bukanlan operasi senyap.

“DPR tidak pernah mendadak. Di DPR ada operasi senyap karena semua terjadwal dan terdokumentasi,” tegasnya.

Selain itu, Arteria menyayangkan adanya pemikiran revisi UU KPK ini sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga antirasuah. Karena hal itu tak mungkin dilakukan DPR dan justru membuat kuat lembaga KPK.

“Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bahkan dilakukan penguatan,” pungkasnya. (*/bp)

Komentar ANDA?