Pinalti Bank NTT Sesuai Surat Edaran Direksi

0
3180
Foto: Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo dan Mantan Direktur Pemasaran Dana dan Pemasaran Kredit, Eduardus Bria Seran yang mengelurakan surat edaran terkait pinalti tersebut. (foto: Ist)

 

NTTsatu.com – Keluhan nasabah tentang pinalti yang dilakukan pihak Bank NTT kepada para nasabah yang menyelesaikan kreditnya sebelum berakhirnya masa kredit menjadi perhatian berbagai pihak. Karena ini sangat memberatkan pihak nasabah.

Penelusuran NTTsatu.com, ternyata pinalti itu keberlakukan sesuai Surat Edaran Direksi Bank NTT. Surat Eadaran itu bernomor: 01 Tahun 2015 tertanggal 02 Maret 2015 yang ditandattangani oleh Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo dan Direktur  Pemasaran Dana dan Pemasaran Kredit, Eduardus Bria Seran.

Surat edaran itu ditujukan kepada para Kepala Divisi, Pimpinan Cabang Utama dan Pimpinan Cabang masing-masing di tempat.

Dalam surat edaran tersebut khusus pada halaman ke tujuh dari Surat Edara sebanyak delapan halaman itu, pada point 2.10.2  tertulis:  Pelunasan kredit sebelum  berakhirnya jangka waktu kredit namun debitur tidak mengajukan kembali kredit baru di Bank NTT maka Bank  NTT memperhitungkan  bunga/sanksi/denda minimal 12 (dua belas) kali bunga saat pelunasan. Bila sisa angsuran kredit  kurang dari 12 (dua belas) bulan maka bunga/sanksi/denda diperhitungkan sama dengan jangka waktu kredit.

Selanjunya dalam Surat Edara itu juga tertulis,

Commitmen fee adalah biaya yang dibebankan  kepada setiap debitur pada saat ralisasi pencairan kredit  sebesar 0,5 persen dari plafond kredit yang diberikan.

Pada saat pencairan kredit,  debitur wajib menyisakan dana 1 (satu) kali angsuran yang diblokir dalam rekening tabungan debitur sampai dengan pelunasan kredit.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah Bank NTT mengeluhkan beratnya pinalti yang dikenakan Bank NTT kepada nasabah yang meminjam pada Bank milik  pemerintah dan masyarakat NTT itu.

Bahkan di Larantuka Flore Timur, nasabah merasa kesal dengan aturan pinalti pelunasan kewajiban  yang tak wajar oleh Bank NTT Cabang Larantuka, salah satu nasabah Frans Onasis Fernanadez mengadukan Bank NTT Cabang Larantuka ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT.

“Aturan pinalti yang sangat tidak wajar ini baru saya tau setelah saya berniat untuk melunasi hutang saya keseluruhannya,” kata Fernandez seperti dilansir Zonalinenews.com.

Menurutnya, ia berhutang di Bank NTT sebesar Rp. 289.000.000,- selama 15 tahun dengan cicilan bunga menurun per bulan Rp. 4.146.574.

“Ketika pinjaman mulai berjalan 2 tahun 1 bulan Saya merasa sudah tidak sanggup dan berniat untuk melunasinya atau tutup buku dengan cara menyetor kembali uang senilai Rp. 289.000.000,-. Namun, saya kaget ketika saya diberitahu oleh pihak Bank bahwa, saya dikenakan pinalti sebesar 12 bulan jika pengajuan saya di bawah tanggal 15. Tapi karena saya ajukan di atas tanggal 15 maka bukan lagi 12 melainkan 13 bulan.   Sehingga total hutang yang harus saya bayar  bukan Rp.289.000.000, melainkan tambah Rp. 48.000.000- biaya pinalti,” ungkap Fernandez.

Aturan Bank NTT, lanjut Fernandez terkesan abu-abu serta tidak wajar. Pasalnya, di dalam isi surat perjanjian kredit multi guna. Nomor: 0208./011/KK/04/2016 tidak tercantum secara jelas regulasi dimaksud. “Dalam surat perjanjian, tidak ada aturan yang menjelaskan detail soal besarnya pinalti bagi nasabah apabila ingin melakukan pelunasan hutang secara keseluruhan,” paparnya.

Dikatakan, aturan tersebut baru diketahuinya ketika ia bertemu dan mengajukan keberatan kepada Direktur BANK NTT Cabang Larantuka Krisro Langkamau di ruang kerjanya.

“Karena tak ada saya ajukan keberatan kepada Pak  Kristo selaku Direktur. Tetap tidak bisa, saya tetap lunasi termasuk dengan pinalti karena sudah sesuai aturan. Saya tanya, aturan yang mana tetapi saya tidak dapat jawaban yang memuaskan. Sebagai nasabah saya merasa dirugikan,” jelas Fernandez.

Selain ia juga mempertanyakan regulasi pelunasan hutang tidak serta merta dibayar tunai melainkan dilakukan pemotongan melalui rekening Bank. “Saya heran,  saya juga diminta menyicil hutang setiap bulan melalui rekening saya. Padahal  ketika saya bayar lunas mestinya tutup buku. Bukan seolah-olah saya masih tetap sebagai Nasabah. Ada apa ini,” katanya. (bp)

Komentar ANDA?