NTTsatu.com — LEWOLEBA — Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Balawukak melaporkan pemilik akun facebook No Galapagoz dan Panji Marhaen di Kepolisian Resor Lembata pada Jumat (21/5) siang.
Anggota DPRD yang akrab disapa Piter ini merasa dilecehkan di media sosial facebook. Dua akun media sosial ini dinilai Piter menyerang privasi dan melecehkannya di media sosial facebook.
Piter juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar postingan pemilik akun No Galapagoz di media sosial ini. Tangkapan layar ini berisi komentar pemilik akun No Galapagoz di salah satu postingan facebook pemilik akun Panji Marhaen.
“Piter bala wukak ta* penjila* tidak tau malu,” demikian postingan pemilik akun No Galapagoz yang dijadikan bukti laporan ini.
Piter mengatakan, laporan ini dilayangkannya untuk memberikan efek jera, karena dirinya merasa diserang secara pribadi, dilecehkan, dan dihina. “Ada dua akun yang saya laporkan. Saya rasa ini tidak beradab, tidak beretika,” ungkapnya.
Piter menduga serangan ke dirinya ini berkaitan erat dengan posisinya sebagai politikus sekaligus anggota DPRD Kabupaten Lembata.
Namun menurutnya, kritikan itu harus dilandasi dengan etika dan tidak boleh menyerang privasi seseorang.
“Anda boleh kritis. Kita semua tidak anti kritik. Tapi harus tetap beradab, beretika sehingga kita semua tidak boleh kemudian merasa diri hebat sendiri dan melecehkan orang lain,” tandasnya.
“Bukan berarti anda bebas menggunakan media sosial, tapi harus ada patokan-patokan ada dasar-dasar. Kita tidak boleh merendahkan martabat orang, melecehkan pribadi orang,” imbuhnya.
“Ini menjadi pendidikan untuk masyarakat juga untuk semua pengguna media sosial. Jadi siapa pun yang menggunakan media sosial harus beretika, tidak bisa kemudian kebablasan,” pungkasnya.
Piter yang datang ke Mapolres langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kasus ini. Piter diterima petugas di SPKT dan langsung memberikan keterangan serta menyerahkan alat bukti tangkapan layar tersebut. (*/yos)