Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng mengatakan, PMKRI Kupang telah mengantongi sejumlah data otentik dan kajian hukum kronologi indikasi korupsi proyek Awololong di Lembata sebagai landasan kuat PMKRI untuk mengawal jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tipidikor Polda NTT.
Menurutnya, dari telaah data kasus Awololong, anggaran sebesar Rp. 6. 892.900.000 itu telah cair 85% sedangkan fisik pekerjaan masih 0%. Ironisnya, masa kontrak kerja mestinya berakhir 30 Desember 2018 itu namun realisasi anggaran tidak sesuai progress dengan pekerjaan fisik. Meski telah diberlakukan addendum I dan II, namun pekerjaan fisik masih 0% bahkan telah PHK 15 November 2019 lalu.
“Kita minta agar penyidik Tipidkor Polda NTT harus profesional, transparan, tanpa ada intervensi dari pihak apapun demi menjaga marwa dan wibawa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 01 Desember 2019.
Mantan Ketua PERMADA Kupang ini juga menyesalkan lemahnya perhatian APH Polres dan Kejaksaan Kabupaten Lembata terhadap kasus Awololong. Hal Ini menunjukkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri 1001 paus itu.
“PMKRI menduga ada “perselingkuhan” antara Pemerintah Daerah Lembata, DPRD, dan APH sehingga Awololong belum tersentuh hukum,” katanya.
Ia mendesak Kapolri dan Kajagung untuk mereformasi internal Polres dan Kejaksaan di Lembata demi terwujudnya asas kepastian hukum yang seadil-adilnya di Kabupaten Lembata.
“Apabila proses hukumnya lamban, PMKRI Cabang Kupang akan melibatkan seluruh elemen mahasiswa (Cipayung Kota Kupang, BEM/BLM PT, dan Organda) untuk melakukan gerakan akbar di Polda NTT,” pungkasnya. (*/tim)