KUPANG. NTTsatu.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kupang yang mengabaikan pendaftar ulang e-PUPNS (elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) harus siap menerima resiko yakni tidak terdaftar dalam data base PNS dan tidak akan menerima layanan sebagai PNS.
” Jika dalam rentang waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS ,maka data PNS akan keluar dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan ,tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun,” kata Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang,Daud Djira.
Dihubungi di Kupang, Selasa, 22 September 2015 Djira menjelaskan, program e-PUPNS adalah program pendataan PNS secara elektronik sudah menjadi keharusan bagi para PNS jika mereka ingin tetap diakui.
Untuk di lingkungan Pemerintah Kota Kupang hingga Senin (21/9/2015) dari 7 ribu lebih PNS , sudah 6 ribu PNS yang melakukan registras.
Itu artinya, PNS di Lingkup Pemerintah Kota merespons dengan baik dan sudah sadar akan resiko bila lalai mendaftar.
” Berarti hanya tinggal sekitar seribu lebih saja yang belum regristrasi dari seluruh pegawai di lingkup Pemkot,” ungkap Daud Djira.
Menurut Djira,berkaitan dengan ini, maka PNS yang belum mendaftar di SKPD masih diberi waktu hingga 30 September 2015 sudah harus selesai meregistrasi.
Djira mengatakan, batas waktu tersebut merupakan tahapan dari BKD dan BKN bagi PNS untuk bisa melakukan meregristrasi elektronik. Batas waktu pendaftraran di tingkat BKD tanggal 30n September, sedangkan BKN sudah harus merampingkan hingga 31 Desember 2015.
” Kami dari BKD juga sangat berharap, para PNS yang belum meregtrasi harus segera mendaftar jika tidak maka resiko cukup tinggi bagi diri mereka sendiri,” ujarnya. (rif.bp)
====
Foto: Ilustrasi – EPUPNS