PNS di Kota Kupang Wajib Daftarkan Diri di EPUPNS

0
327

KUPANG. NTTsatu.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Kupang harus segera melakukan pendaftaran ulang dengan sistem online melalui prosedur dan cara pengisian e-PUPNS. Pasalnya, EPUPNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS  di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud Djirah kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/9/2015) mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan “perintah” BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahwa PNS diharuskan untuk melakukan pendaftaran Ulang. Pendaftaran ulang PNS itu berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.

Daud mengatakan, perintah BKN itu harus segera dilaksanakan oleh semua PNS. Pasalnya, jika tidak melakukan pendaftaran ulang maka yang bersangkutan akan segera dikenakan sangsi berupa diberhentikan atau di pensiunkan.

Menurutnya, di lngkup pemerintah Kota Kupang, hingga saat ini PNS yang sudah melakukan  mendaftaran sebanyak  5.000 sehingga masih tersisa sekitar 2.000-an PNS yang belum mendaftar.

Dai mengaku,secara keseluruhan secara data yang dikeluarkan BKN, ada sebanyak 7000 lebih PNS yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

“Jika ada PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKN,” katanya.(rif/bp)

Komentar ANDA?