Pol Air Limpahkan Kasus Imigran Asal Bangladesh

0
355
Foto: Penyidik Pol Air Polda NTT, Arisman Bata’e ketika menyerahkan kedua tersangka di Kejari Kupang, Selasa (3/5)

KUPANG. NTTsatu.com  – Polisi Perairan (Pol Air) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/5) melimpahkan kasus imigran asal Bangladesh yang diamankan 5 Maret 2016 lalu di Kabupaten Rote Ndao dengan dua orang tersangka diantaranya Lajimu Aruju dan Isai Bartolens yang berprofesi sebagai nelayan yang mengantarkan para imigran ke Australi.

Dalam pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, penyidik Pol Air Polda NTT yang dipimpin Brigpol Arisman Bata’e didampingi Brigpol Agus Resmianto.

Brigpol Arisman Bata’e kepada wartawan di Kejari Kupang mengaku, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21), dirinya dan rekannya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut di Kejari Kupang.

Dalam pelimpahan itu, kata Arisman, penyidik Pol Air Polda NTT menyertakan berkas perkara, barang bukti (BB) berupa 8 levit renang, beras dan handuk yang digunakan untuk membungkus badan.

“Kami limpahkan berkas perkara 6 imigran gelap asal Bangladesh yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao. Dengan dua tersangka, yakni Lajimu dan Isai, “ kata Arisman.

Dalam pelimpahan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kuang berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana secara terpisah mengatakan setelah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka, jaksa akan segera menyusun dakwaan untuk kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Sedangkan kedua tersangka, lanjut Wisnu, akan langsung digiring menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari sambil menunggu berkas dilimpahkan ke PN Kupang. (dem)

Komentar ANDA?