KUPANG, NTTsatu.com – Polisi Perairan (Polair) Polda NTT, menangkap Timotius Tanewa warga desa Lakpei, Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya dan Polce Riwu Warga Kecamatan Alak yang merupkan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Nusantara 49. Mereka diduga sedang menyelundupkan 48 Ekor burung kaka tua.
Pelakua yang ditangkap itu merupakan anak buah kapal (ABK) KM. Nusantara 49 yang tiba di dipelabuhan Tenau Kupang dari
Maluku dengan membawa sedikitnya 48 ekor burung kaka tua dan 1 ekor mati. Pelaku ditangkap, Senin, 04 Juli 2016 kemudian diamankan dengan tuduhan membawa satwa yang dilindungi oleh pemerintah secara ilegal.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi, Santoso melalui Kasatgas Subsatker Ditpolair AKP Mamu Lile Gabriel didampingi Brigpol Arisman Bata’e kepada wartawan, Selasa (5/7) mengaku dirinya bersama tim berhasil mengamankan sedikitnya 48 ekor burung kaka tua yang dibawa secara ilegal oleh pelaku Timotius Riwu.
Pelaku bersama barang bukti diamankan diatas KM. Nusantara 49 ketika tiba dipelabuhan Tenau Kupang, Senin (4/7) malam.
Setelah diamankan burung kaka tua di KM Nusantara 49, lanjutnya, akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA serta diamankannya barang bukti.
“Burung kaka tua yang merupakan salah satu satwa yg dilindungi tersebut berjumlah 48 ekor dan 1 ekor dalam keadaan mati,” kata Mamu.
Menurut Mamu, perbuatan kedua pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) yang mengatur tentang setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Serta ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Untuk sementara, tambah Mamu, yang diduga sebagai pelaku kini sedang ditahan untuk dilakukan proses hukum.
Selain 48 ekor burung kaka tua yang dibawa secara ilegal, Pol Air Polda NTT juga berhasil mengamankan Minuman keras jenis sopi sebanyak 35 jirigen ukuran 35 liter dan 4 botol Aqua.
“Khusus untuk mirasnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda NTT untuk ditangani,”katanya.(dem)