Polda Gelar Perkara Niko Ladi, Penyidikan Dimulai

0
352

KUPANG. NTTsatu – Penyidik Polda NTT terhadap kasus Noko Ladi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). sudah digelar kemarin, Senin 01 Juni 2015 di Polda NTT. Usai gelar penyidik langsung menyampaikan pemberitahuan n kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bahwa kasus ini sudah mulai disidik.

“Kita sudah menggelar perkara ini dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhada kasus ini. Kita sampaikan kepada Kejati bahwa kasus ini mulai disidik oleh penyidik Polda NTT,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Mochammad Slamet yang dihubungi melalui telepon seluloernya, Selasa, 02 Juni 2015.

Slamet mengatakan, gelar perkara yang dilakukan kemarin itu dimaksudkan untuk menyampaikan posisi perkara saat ini, sekaligus mendengar tanggapan dan saran peserta gelar perkara, guna penuntasan perkara dimaksud.

“Kita sudah memaparkan perkembangan penyidikan dan posisi perkara ini. Setelah itu, kita akan rampungkan berkas dan limpahkan ke Kejaksaan. Kita menargetkan sekitar Agustus berkas kasus ini sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk proses selanjutnya,” kata mantan Kapolres Ngada ini.

Slamet yang juga perna menjadi Kapolres Kupang itu menjelaskan, untuk mengembangkan penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dan sejumlah saksi.

Penyidik, kata Slamet, juga mengajukan permohonan izin pengeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, untuk menyita hotel milik Nikolaus di Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Niko –sapaan akrab Direktur KLF Mitra Tiara itu- dijerat dengan dua Undang-undang (UU) Pencucian Uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Dia dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan berdasarkan konstruksi pasal tersebut, Niko terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dari konstruksi pasal yang disangkakan, Niko diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati hasil pencucian uang. Dugaan pencucian aktif diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

“Sesudah gelar perkara ini, kita akan kerja maksimal untuk secepatnya menyepesaikan berkas perkaranya untuk diserakan ke Kejati NTT. Ini kita lakukan karena desakan masyarakat terutama nasabah yang dirugikan untuk secepatnya menyetahui hasil akhir proses hukum terhadap Niko Ladi ini,” kata Slamet yang mengaku langsung ke Jakarta setelah gelar perkara kemarin di Polda NTT. (iki)

Komentar ANDA?