Polda Harus Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Bupati Lembata Secara Transparan

0
435
Foto: Petrus Bala Pattyona, penasehat Hukum FP2L

KUPANG. NTTsatu.com –  Penasehat Hukum Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), Petrus Bala Pattyona menegaskan, sebelum Polda mengeluarkan Surat Perintah Penghentinan Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lembata, Wliazaer Yentji Sunur, Polda harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara secara transparan.

“Dalam praktek, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan mengarah ke SP3, tetapi penyidik harus melakukan gelar perkara secara transparan dengan menghadirkan semua pihak, pelopor, terlapor,para ahli, saksi.saksi  baik yang menguntungkan atau memberatkankan, agar semua alat bukti dinilai secara objektif sesuai KUHP,” tuis Petrus melalui emailnya ke redaksi NTTsatu.com di Kupang, Kamis, 07 Juli 2016.

Menurut Pengacara asal Boto, Lembata ini, hal yang terpenting adalah mendengarkan keterangan pihak Dikti. MIsalnya, mengapa saat memberikan surat keterangan kepada FP2L. Dikti menyatakan ijazah tak diakui negara lalu, namun mengapa tiba-tiba belakangan ini Dikti berubah dan menyatakan kalau Eliazer Yentji Sunur teradaftar.

Hal lainnya lanjut Petrus, pihak Unika Widya Mandira Kupang juga pernah memberi keterangan bahwa tidak pernah ada surat pindah, lalu pihak kemudian menerangkan ada surat pindah dari Unika Kupang, sehingga nilai bisa dikonversi. Tetapi kalau dilihat dari data sebagai mahasiswa Universitas Krisnadwipayana,  sepertinya mahasiswa yang masuk reguler dari semester 1.

“Jadi perdebatan masih panjang dan pasti tiada akhir, apalagi format SP2HP tidak seperti biasanya. Jangan-jangan SP2HP itu buatan ilegal yang disampaikan ke FP2L bertepatan dengan sidang DPRD Lembata untuk mengacaukan. Bagi saya, apapun yang direkayasa, orang tak paham hukum pasti terheran-heran dan kedepan akan tetap kontroversi sosok pemilik ijazah,” tulisnya.

Dia juga menegaskan, apapun ceritanya menyangkut kredibilitas, karena berapa malu menggunakan gelar yang ilegal lalu olok-olokan masyarakat terus bermunculan. Ibaratnya orang kampung yang duduk-duduk lalu dikasih gelar. Tetapi biarlah masyarakat menilai prokontra ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan Ijazah Palsu Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Karena itu Polda NTT telah menebitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

SP2HP itu diterbitkan Polda NTT tanggal 27 Juni 2016, nomor: B/146/VI/2016/Direskrimum yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yudi A. B Sinlaeloe, S.IK.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, bahwa Polda sudah melakukan gelar perkara, dan kasus dugaan ijazah palsu tidak memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2), dan tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan. (bp)

Komentar ANDA?