Polda NTT Amankan Pengedar Shabu Antar Provinsi

0
362

KUPANG. NTTsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu yang diamankan pada di dua lokasi berbeda dan keduanya merupakan jaringan antar provinsi.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial DK (38) yang tertangkap tangan pada Senin  (21/3) lalu, sekitar pukul 11.00 wita, sementara menjual paket shabu di Jalan Ikan Tembang, Kampung Bajawa, Kota Waingapu. Serta jaringannya pengirim paket shabu yakni BF (48) yang ditangkap Selasa (29/3) pada sebuah hotel di Surabaya.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kasubdit III AKBP Nugroho dan Kabid Humas AKBP Jules Abraham Abast di Mapolda NTT, Senin (11/4).

Dijelaskan Kumbul, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket shabu seberat 1,482 gram, uang tunai Rp 3 juta, 2 buah alat bong, 3 buah kompor (alat hisap shabu), 2 botol plastik, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah korek api gas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. Bahkan dalam melakukan transaksi penjualan shabu tersebut, tidak murni sebab menggunakan campuran tawas (garam khusus ikan aquarium) untuk menggenapi jumlah paket shabu yang dijual.

“Tersangka DK mengakui menjual shabu dengan harga Rp 1,3 juta per paket, dan keuntungan yang didapatkan sebanyak Rp 300 ribu, serta wilayah operasinya di pulau Sumba, dan sasarannya kepada siapa saja yang tertarik mengkonsumsi shabu,” kata Kumbul.

Ditambahkan Kumbul, untuk sementara kasus tersebut masih didalami Polda NTT untuk  mengungkapkan jaringannya.

Menurut Kumbul, kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 1 milyar, dan maksimal Rp 10 milyar.(dem)

=====

Foto: Keterangan pers tentang pembekukan dua pelaku pengedar narkoba

Komentar ANDA?