NTTSATU.COM — KUPANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT, Rabu (31/8).
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat menggelar konferensi pers di Lobby Humas Polda NTT, Rabu (31/8).
“Kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah kartu Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka. Ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online,” ujar Kapolda NTT.
Ini diawali dengan adanya tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penelusuran situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD. Dari hasil patroli tersebut mendapat identitas yang diduga sebagai bandar judi online, yaitu bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari, yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT.
Adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa username, password, email nomor ponsel, nomor rekening kemudian diverifikasi oleh admin website dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening bandar) apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.
“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” tegas Kapolda NTT.