Polda  NTT Diminta Hentikan Penyidikan  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Sikka  

0
400

NTTsatu.com –  MAUMERE – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Meridian Dewanta Dado meminta pihak Polda NTT menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Sikka  

“Berita penangkapan oleh Polda NTT terhadap seorang Pengusaha, seorang oknum Aparatur Sipil Negara dan 3 orang oknum Polisi di Kabupaten Sikka pada awal Februari 2019 terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu sampai saat masih simpang siur kejelasannya. Namun demikian kami telah mendapatkan informasi yang cukup valid bahwasanya diantara kelima orang yang diamankan oleh Polda NTT tersebut hanya 3 orang yang telah bestatus selaku tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu-Sabu dan 2 orang lainnya berstatus selaku saksi,” tulis Dado dalam siaran persnya yang diterina media ini, Kamis (7/3/2019),

Dado mengaku, TPDI  juga memperoleh fakta-fakta yang signifikan bahwasanya dalam proses hukum oleh Polda NTT terhadap seorang Pengusaha, 1 orang oknum Aparatur Sipil Negara dan 3 orang oknum Polisi itu sama sekali tidak ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu dan hanya 3 orang saja yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine jenis Sabu-Sabu.

 

 

 

 

 

 

 

Bahkan sampai detik inipun lanjutnya, pihak Polda NTT tidak bisa menemukan keterkaitan kelima orang tersebut dengan sindikat ataupun jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu atau dengan kata lain tidak ada konektivitas pihak-pihak tersebut dengan jaringan mafia peredaran Narkoba. Dengan tidak ditemukannya barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu serta tidak adanya keterkaitan kelima orang itu dengan jaringan mafia peredaran Narkoba maka semestinya Polda NTT segera melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.

Selanjutnya terhadap ketiga orang yang telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus itu maka Polda NTT semestinya menerapkan mekanisme rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial terhadap mereka tanpa perlu membawa persoalan ini ke jalur peradilan pidana, sebab hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE/01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 yang salah satu pertimbangannya menyatakan rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti dan tanpa adanya keterkaitan atau koneksi dengan jaringan peredaran Narkoba.

Apabila Polda NTT tetap memaksakan diri untuk meneruskan proses penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kabupaten Sikka tersebut maka Polda NTT bisa disebut sebagai pihak yang membangkang karena tidak menjalankan amanat Surat Edaran Nomor : SE/01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018. (gan)

Komentar ANDA?