NTTsatu.com – JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) harus segera menetapkan status tersangka kepada Iptu Aldo Febrianto, karena dugaan melakukan tindak pidana dan ditangkap langsung oleh Tim Saber Polda NTT saat sedang melakukan OTT di Manggarai.
“Dia harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai aturan, setelah OTT, diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam sudah harus diberi status tersangka dan ditahan Polisi,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 12 Desember 2017.
Dia menjelaskan, menurut KUHAP pasal 1 butir 19, memberikan definisi bahwa : tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
“Tim Sapu Bersih telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak 50 juta rupiah, artinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status tersangka pada Aldo Febrianto,” tulisnya.
Dia menegaskan, Polda NTT tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada Aldo Febrianto apalagi dibungkus dengan alasan mutasi. Seseorang ketika terkena OTT maka setelah 1 X 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan.
Dengan demikian maka setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Kupang seharusnya sudah dalam status tersangka dan saat dibawa ke Polda NTT di Kupang dalam status tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan bukan untuk dimutasi sebagaimana alasan Polda NTT.
Jika dibawa ke Kupang, NTT dan untuk tujuan mutasi, maka ini jelas tindakan yang sangat diskrimintatif karena selama ini Polisi sering melakukan OTT terhadap masyarakat yang hanya curi ayam di kampung langsung ditangkap, dihajar babak belur dan masuk sel tahanan, mengapa Aldo Febrianto melakukan perbuatan tidak terpuji dan/atau tindak pidana yaitu kedapatan menguasai uang Rp. 50 juta yang disebut-sebut sebagai pungli atau bisa saja uang suap, hasil pemerasan atau pungli an laon sebagainya.
“Potensi perbuatan Aldo Febriyanto diarahkan sebagai tindak pidana korupsi sangat kuat, tentu melalui proses hukum. Mengapa Aldo Febriyanto begitu cepat dipindahkan pemeriksaannya ke Polda NTT di Kupang, bukankah itu untuk mempersulit penyidikan mengingat saksi-saksi berdomisili di Manggarai,” tegasnya.
Polda NTT harus bersikap transparan, jujur dan bertanggung jawab, jangan menganggap orang-orang NTT itu selalu murah hati bahkan bisa dikadalin terus. Tunjukan bahwa Aldo Febrianto sudah tersangka dan berada dalam tahanan, jangan belokan proses hukum kasus pidana korupsi terhadap Aldo Febrianto menjadi mutasi dan atau promosi, ini jelas tidak sehat dan membodohi publik.
“Mahasiswa PMKRI akan marah karena Mahasiswa melakukan kritik konstruktif saja leher Mahasiswa mau dipatahkan lalu bagaimana dengan Aldo Febrianto apakah lehernya akan dipatahkan juga. TPDI meminta pimpinan Polri bersikap adil, jujur dan terbuka jika perlu pecat Aldo Febriyanto agar Aldo2 yang lain di NTT takut dan bertobat untuk melakukan hal yang sama lagi,” pungkasnya. (mus)